Padang Lawas, Potretnusantara.id – Polres bersama Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas) apel pasukan kesiapan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jumat, (12/8/22)
Apel digelar pada halaman Mapolres di Pimpin Sekda Palas Arpan Nasution, S.sos diikuti Kapolres AKBP Indra Yanitra Irawan, S.I.K., M.Si., Pabung, segenap unsur Forkopimda, para pimpinanan OPD, Para PJU Polres, Sipongi Manggala Agni, Satpol PP Damkar dan Dishubperkim.
Sekda Arpan Nasution, S.sos membacakan arahan dan amanat Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi mengatakan apel kesiapan pasukan diselenggarakan serentak pada seluruh wilayah Kabupaten/kota di Provinsi Sumut termasuk di Kabupaten Palas
Apel ini merupakan tahapan penting untuk mengingatkan perlunya upaya memelihara kelestarian hutan dan lahan yang ada di Indonesia yang merupakan paru-paru dunia ketiga berdasarkan data World Resources Institute 2021, setelah negara Brazil dan Kongo.
“Menjaga kelestarian hutan dan lahan Indonesia merupakan upaya menjaga kelestarian Dunia.”
Gubernur Sumut berharap untuk dijadikan trigger memastikan kesiapsiagaan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Pemda, TNI-POLRI dan seluruh instansi terkait lainnya serta organisasi pecinta lingkungan baik aspek personel maupun sarana prasarana untuk mencegah dan menanggulangi bencana karhutla.
Forum Internasional Global Platform For Disaster Risk Reduction 2022 di Bali, Presiden Jokowi memaparkan secara umum Indonesia berhasil menurunkan kebakaran hutan dari 2,6 Juta Hektare menjadi 358.000 hektare pada tahun 2021.
Menurut Gubernur kondisi itu berbanding terbalik dengan penanganan karhutla di Provinsi Sumatera Utara. Hal itu dijelaskan melalui data yang ada pada semester I tahun 2022 terdapat 206 hotspot dan 156 kejadian karhutla di Provinsi Sumatera Utara.
“Mengalami peningkatan sejumlah 36 titik bila dibandingkan dengan semester I tahun 2021. Jumlah hotspot juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya, dimana pada bulan Juni 2022 terdapat sejumlah 146 titik atau mengalami kenaikan 942%.”
Adapun wilayah dengan hotspot terbanyak periode Januari – Juli 2022, kabupaten Tapanuli Utara 37 titik, kabupaten Tapanuli Tengah 23 titik, kabupaten Labuhanbatu 20 titik, kabupaten Toba 18 titik dan kabupaten Tapanuli Selatan 5 titik.

“Peningkatan hotspot yang cukup tinggi,” tegas Gubsu dalam amanatnya yang dibacakan Sekda.
Selanjutnya dalam kurun waktu beberapa hari terakhir dimana terdapat 212 titik api yang tersebar di wilayah Provinsi Sumatera Utara untuk priode tanggal 1 – 9 Agustus 2022.
Gubsu mengakui penangan karhutla bukan hal yang mudah. Faktor penyebab kebakaran hutan di Indonesia yaitu faktor alam dan faktor manusia, baik yang dilakukan dengan sengaja, kelalaian ataupun karena motif ekonomi seperti membuka lahan.
Selain faktor itu, Provinsi Sumatera Utara memiliki wilayah hutan seluas 3,7 juta hektare dan lahan gambut seluas 261 ribu hektare rentan mengalami karhutla karena memiliki potensi karbon yang mudah terbakar.
Lahan gambut di Sumut terdapat di Kabupaten Labuhanbatu, Padang Lawas, Madina, Dairi, dan Asahan, namun demikian tantangan harus dihadapi bersama, karena akan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
Dari segi ekonomi data bank dunia menyebutkan kerugian Indonesia akibat karhutla tahun 2019 mencapai 72,95 trilyun rupiah.
Akibat terjadinya karhutla di Delapan Provinsi juga berdampak ekonomi lainnya seperti, terjadinya penghentian oprasional Bandar Udara sehingga memutus akses mobilitas masyarakat. Selain itu karhutla juga berpengaruh terhadap kondisi kesehatan masyarakat.
Tercatat pada September 2019, lebih dari 900.000 orang mengalami gangguan pernapasan sebagai dampak kebakaran
dan kabut asap yang berdampak terganggunya ekosistem dan kerusakan lingkungan.
Dalam mengatasi bencana karhutla, Gubsu mengemukakan tiga langkah penanggulangan:
- Pencegahan dengan memberikan sosialisasi yang berisi himbauan kepada masyarakat, hal ini merupakan upaya yang paling utama dalam membangun kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
- Kecepatan penanganan pada saat terjadinya karhutla pada saat penanganan. Gubsu meminta kepada para pimpinan wilayah agar melakukan penanggulangan secara cepat dan melaporkan kepada pimpinan tingkat Provinsi, agar dapat memberikan dukungan personel maupun sarana prasarana pendukung.
- Melakukan penegakkan hukum serta mengungkapkan fakta terjadinya karhutla.
Gubernur Sumut juga memberikan penekanan untuk dipedomani dan dilaksanakan anatara lain:
- Tingkatkan kepekaan, kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam pelaksanaan tugas serta pahami tupoksi dan peran masing-masing;
- Prioritaskan upaya pencegahan karhutla melalui pemberian sosialisasi dan edukasi secara terus menerus kepada masyarakat, dengan pemberdayaan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa serta melibatkan para tokoh masyarakat;
- Bangun posko terpadu serta laksanakan menejemen lapangan yang saling bersinergi dan terorganisir dengan baik serta tidak bekerja sendiri-sendiri. Penanganan karhutla harus dilakukan dengan bersama-sama sehingga dapat dengan cepat mencegah timbulnya titik api yang baru;
- Manfaatkan teknologi untuk melakukan pemetaan dan monitoring di area rawan terjadinya karhutla
serta melakukan modifikasi cuaca; - Berdayakan potensi masyarakat
dan perusahaan dengan membentuk regu pengendalian kebakaran hutan yang bertugas melakukan patroli dan pemadam api; - Lakukan patroli secara rutin untuk mengecek sarana prasarana penanggulangan karhutla seperti embung air, kanal air, selang dan pompa air serta lain sebagainya;
- Berikan solusi kepada masyarakat dan korporasi dalam pembukaan lahan dengan tidak melakukan pembakaran lahan;
- Lakukan langkah-langkah penegakkan hukum yang tegas kepada seluruh pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan,baik yang dilakukan oleh konsesi milik korporasi maupun masyarakat.
Usai apel pasukan kesiapan penanggulangan bencana karhutla Kapolres Padang Lawas mengeluarkan maklumat nomor: Mak/01/VIII/2022 Tentang larangan melakukan pembakaran
terhadap hutan dan atau lahan di wilayah Kabupaten Padang Lawas.
- Pembakaran hutan dan atau lahan merupakan perbuatan kejahatan/tindak pidana karena menimbulkan dampak terhadap:
a. Kerusakan lingkungan
hidup antara lain flora (tumbuh-tumbuhan) dan fauna (binatang);
b. Gangguan kesehatan yang diakibatkan asap (ISPA);
c. Gangguan terhadap kegiatan masyarakat antara lain pendidikan, transportasi dan ekonomi;
d. Citra bangsa Indonesia di lingkungan
masyarakat Internasional yang menganggap bangsa Indonesia
sebagai “Bangsa Pembakaran
Hutan” - Terhadap pelaku pembakaran hutan dan atau lahan akan dikenakan sanksi hukum yang berat dan di proses berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut;
a. Pasal 187 KUHP, Apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran sanksi pidana kurungan 12 (dua belas) tahun;
b. Pasal 188 KUHP, Apabila karena kealpaan (kelalaian menyebabkan kebakaran), sanksi pidana kurungan
5 (lima) tahun;
c. Pasal 78 ayat 3 Undang-undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan “Setiap orang dengan sengaja membakar hutan sanksi pidana kurungan 15 (lima belas) tahun atau denda 15 (lima belas) milyar rupiah;
d. Pasal 108 Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ” Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dengan cara membakar diancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit 3 (tiga) milyar rupiah dan paling banyak 10 (sepuluh) milyar rupiah;
e. Pasal 108 Undang-undang
RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan “Setiap pelaku usaha yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar
di pidana penjara 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 10 (sepuluh) milyar rupiah. - Terhadap hutan dan atau lahan akan di kenakan status quo, sebagai bukti terjadinya kejahatan dan dilarang dimanfaatkan oleh siapapun juga sampai ada keputusan hukum yang tetap (inkracht).
- Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan diindahkan demi keamanan dan ketertiban kita semua.
Dikeluarkan di Sibuhuan, 12 Agustus 2022 ditandatangani Kapolres Padang Lawas, AKBP Indra Yanitra Irawan, S.I.K., M.Si.
Robert Nainggolan










