PALAS, Potretnusantara.id-Aktifitas panen dan penjualan hasil kebun sawit di Kecamatan Aek Nabara Barumun menjadi perhatian khusus bagi masyarakat, aktifitas ini menjadi sorotan karena diketahui kebun sawit yang berada di atas lahan 60 hektar tersebut sedang dalam sitaan KPK.
Banyak pemikiran masyarakat bahwa aktifitas panen perlu dibuat transparan mengingat lahan tersebut dalan status sitaan, sehingga perlu keterbukaan apakah aktifitasnya dibenarkan dan arus penjualannya disetorkan ke negara.
“Ia pak, kami melihat aktifitas panennya lancar terus, padahal itu sitaan KPK,”kata EP salah satu warga sekitar.
Diketahui, lahan tersebut adalah milik mantan sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang disita oleh KPK seluas kurang lebih sekitar 530,8 hektare, namun lokasi yang berada di Kecamatan Aek Nabara Barumun sekitar 60 hektar.
Aktifitas penjualan dan panen diatas lahan sitaan KPK tersebut juga diakui oleh penjaga yang ada dilahan tersebut. Dia mengakui, bahwa kegiatan panen dan jual beli hasil kebun sawit tersebut tidak berubah saat sebelum dan sesudah menjadi sitaan KPK.
“Pak Maskur yang mempercayakan kita disini,”kata L salah satu penanggung jawab di lokasi kebun sawit.
L juga menyampaikan bahwa Maskur merupakan perwakilan KPK, sehingga dia memberikan wewenang kepada dirinya untuk melakukan pengawasan dan kegiatan di lahan tersebut.
“Pak Maskur mengatakan ke saya agar Kebun dirawat sebaik-baiknya, sedangkan hasil panen sawit Mandurana ini dibawa ke pabrik difoto dan uangnya disampaikan ke Pak Maskur Daulay, selanjutnya ke pihak kebun Mandurana milik Pak Nurhadi yang dipercayakan ke Haji Bahrin, itu yang saya ketahui Pak,”paparnya.
Dia memaparkan, bahwa Nuradi mempercayakan kebun sawit tersebut seluas 60 hektare ke Haji Bahrin yang tinggal di Desa Tanjung Botung, sedangkan perwakilan KPK di sini adalah Maskur Daulay warga Desa Tanjung Botung.
“Untuk laporan pertanggungjawaban setelah kami transfer ke rekening kebun Mandurana selanjutnya mereka yang setorkan ke KPK, mekanismenya seperti itu bang, pembukuannya jelas kok. Dialah (Maskur-red) yang mengirim ke KPK dan berikut dengan gaji saya, ya memang sistem borongan Pak,”katanya.
Dikutip dari situs KPK, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan penyitaan kebun kelapa sawit milik Nurhadi itu disaksikan notaris/PPAT, perangkat desa setempat, pengelola sawit, serta pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut. Menurutnya, penyidik KPK juga sudah memasang tanda papan penyitaan KPK.
“Oleh karena itu KPK mengingatkan agar siapa pun dilarang memasuki areal lahan dengan tujuan mengambil dan memanfaatkan hasil sawit tersebut untuk kepentingan pribadi,” ujarnya. Kamis (13/8/20)
robert










