JAKARTA, Potretnusantara.id – Agenda Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS mengatakan perbincangan soal wacana Presiden Joko Widodo Tiga Periode kembali hangat diperbincangkan.
Meski bukan hal baru, Fernando mengatakan kehadiran isu ini selalu sukses membuat gaduh publik, perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode membutuhkan perubahan terhadap Pasal 7 UUD 1945.
Dia menyakini, rakyat Indonesia terbagi dalam 2 Kelompok apabila akan dilakukan amandemen terhadap Pasal 7 UUD 1945, dan dirinya memberikan opsi baru.
“Akan lebih menarik jika yang diubah ialah Pasal 4 ayat 2 UUD 1945 yang mengatur jumlah Wakil Presiden. Saya sangat mendukung apabila MPR melakukan amendemen terhadap UUD 1945 Pasal 4 ayat 2 yang mengatur mengenai jumlah wakil presiden,” katanya.
Apabila pasal tersebut diamandemen, jumlah Wakil Presiden yang tadinya hanya 1 orang dapat ditambah menjadi tiga orang.
“Diharapkan dengan adanya tiga Wakil Presiden yang mewakili kewilayahan dan keterwakilan dari kaum agama, maka akan menambah rasa memiliki dan makin merasa bagian dari Indonesia. Kita bisa menilai, tidak ada lagi gerakan separatis yang akan memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semua daerah, suku, dan agama merasa menyatu dan benar-benar jadi bagian dari Indonesia,” imbuhnya mengakhiri.
Ruddin Purba/Nurlince Hutabarat










