MEDAN, Potret Nusantara.id – Paparan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi terkait Kasus yang mengganggu Kamtibmas di wilayah Polda Sumatera Utara
Selama sembilan hari Polda Sumut bersama Polres Penyangga berhasil mengungkap 50 kasus kejahatan dengan meringkus 63 tersangka dan 5 terpaksa ditembak karena berusaha melawan.
Tampak dihadiri Kapolrestabes Medan, Kapolresta Binjai, Kapolres Belawan, Kapolres Deli Serdang, Kapolres Tebing Tinggi, dan Polsek-Polsek dalam Pengungkapan dan Penindakan Kasus kejahatan 3 C curas, Curat dan Curanmor, di Mako Polda Sumut, Rabu (12/1/2022)
Keberhasilan Pengungkapan dan Penindakan Kasus kejahatan 3 C (Curas, Curat dan Curanmor, dimana penyampaian hari ini merupakan hasil pengungkapan dari TIM Gabungan Dit-Reskrimum Polda Sumatera Utara bersama Polres-Polres Jajaran ataupun Polres Penyanggah yang ada di Polda Sumatera Utara.
“Rilis sore hari ini sekaligus juga menjawab berbagai rumor dari masyarakat terhadap banyaknya atau munculnya fenomena Curas, Curas dan Curanmor, sekali lagi ini menjawab terkait ketegasan penindakan oleh Polda Sumatera Utara dan Jajarannya terhadap Kasus Curas, Curas dan Curanmor,” tutur Kabid Humas Kombes Hadi yang disaksikan Iptu Widodo, Jamal, Zainul, para Kanit dari Polsek-Polsek dan para Wartawan.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku begal yang memukul dan merampas sepeda motor milik seorang petugas Kebersihan di Medan, bernama Rahmadhoni Hasibuan dan para pelaku, yakni AHS, (19) warga Kabupaten Deli Serdang dan HM, (30), warga Kota Medan sebagai penadah.
Tatan saat paparan di Mapolda Sumut, Mantan Kepala Bidang Humas Polda Sumut itu tidak memerinci kronologi penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut. Namun, dia mengatakan polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kejadian tersebut, meski begitu, Tatan mengaku pihaknya sudah mengantongi identitas para pelaku tersebut.
“Dari tangan para tersangka turut disita 16 unit sepeda motor berbagai merek hasil tindak kejahatan, STNK, BPKB, handphone serta barang berharga lainnya,” terangnya.
Dia menambahkan, untuk wilayah hukum Polrestabes Medan paling tinggi dalam mengungkap kasus kejahatan sebanyak 32 perkara dengan 38 tersangka. Kemudian Polres Belawan sebanyak 7 kasus dengan 11 tersangka, Polres Deliserdang sebanyak 4 kasus dengan 4 tersangka.
Polres Langkat menyampaikan, sebanyak 3 kasus dengan 6 tersangka, Polres Binjai sebanyak 2 kasus dengan 2 tersangka, Polres Sergai sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka dan Polres Tebingtinggi sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka. Menurutnya, para pelaku yang notabenenya berasal dari Belawan, Deliserdang, Binjai, dan beraksi di wilayah Kota Medan.
“Puluhan pelaku kejahatan yang ditangkap ini rata-rata terbukti mengonsumsi narkoba saat menjalankan aksi pembegalan terhadap masyarakat,” tuturnya.
Kabid Humas berharap kepada para pengguna jalan, khususnya ibu-ibu, emak-emak agar berhati-hati melintasi jalan sepi yang rawan kejahatan dan tetap waspada serta hati-hati dalam berkendaraan.
Nurlince Hutabarat
















