KARIMUN, Potretindonesia.id – 21 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun bersama Bupati Karimun dan Wakil Bupati Karimun, resmi menandatangani Peraturan Daerah (Perda) baru tentang pengesahan dua kecamatan baru hasil pemekaran yakni Kecamatan Sugie Besar dan Selat Gelam.
“Dari dua kecamatan yang baru kita bentuk ini, merupakan hasil pemekaran Kecamatan Karimun bersama Kecamatan Moro, sehingga dapat mempersingkat jarak kendali pemerintah serta memeratakan pembangunan.” Kata Aunur Rafiq saat selesai Sidang Paripurna kedua kalinya di Bantaran Gedung Gong Sari, Selasa(15/9).
“Setelah pembentukan dua kecamatan baru ini, berawal dari sembilan kecamatan bertambah menjadi dua belas kecamatan. Insyaallah efektif untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat Kecamatan Sugie Besar dan Selat Gelam.”Lanjutnya
Dengan dibentuknya dua kecamatan baru ini, Rafiq sangat berharap adanya peluang untuk pemuda – pemudi tempatan bersama Aparatur Sipil Negara (ASN). Khusunya, mereka yang memiliki potensi berkualitas serta memberikan Calon Camat Kecamatan Sugie Besar dan Selat Gelam yang amanah.
Rafiq juga mengatakan, Dengan adanya jarak kendali dari Pemerintah Kabupaten Karimun yang tidak cukup jauh, kesejahteraan masyarakat di dua kecamatan tersebut bisa meningkat.
“Saya beterima kasih dan bersyukur kepada Panitia Khusus (Pansus) bahwa, mereka dapat menyelesaikan tugas mempersiapkan dua kecamatan baru tersebut.”Ucapnya
sonithayolla










Discussion about this post