BATAM, Potretnusantara.id-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan wujud dari pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Untuk itu, maka Tema besar RUU APBN Tahun Anggaran 2021 adalah “Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi.
Untuk itu, dalam kerangka penyusunan pertimbangan RAPBN 2021 ini, maka Komite IV DPD RI secara kelembagaan, dalam hal ini melalui anggota DPD RI dapil Provinsi Kepulauan Riau, Harpinto Tanuwidjaja melakukan kunjungan kerja kepada Pemerintah Provinsi dan DPDR Kepulauan Riau, bertempat di Graha Kepri, Selasa (15/9).
Agenda pokok pada kunker ini adalah Dalam Rangka Penyusunan Pertimbangan DPD RI Terhadap Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2021 dan juga sekaligus untuk singkronisasi APBD Kepulauan Riau tahun 2021 nantinya.
Dalam kesempatan ini, Haripinto Tanuwidjaja memaparakan terhadap persoalan Pandemi bahwa meskipun pada saat pandemic COVID-19, dimana penerimaan Negara sebenarnya justru menurun, namun besaran dana Transfer ke Daerah dan dana desa(TKDD) pada tahun 2021 masih tetap meningkat.
“Secara Nasional pada RUU APBN 2021, alokasi dana Tranfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) mencapai Rp796,3triliun. TKDD tersebut terdiri dari Transfer ke Daerah sebesar Rp724,3 triliun, artinya tetap ada naik 4,6%. Sementara Dana Desa juga sebesar Rp72 triliun, atau naik 1,1 persen. Jadi, Secara keseluruhan itu masih ada kenaikan sebesar 32,4 Triliun atau sekitar 5,7persen. Saya melihat ini sudah cukup baik kebijakan anggaran Pemerintah di tahun 2021 mendatang, ditengah-tengah penerimaan Negara yang justru mengalami penurunan tadi,” Jelas Haripinto terkait postur TKDD di RUU APBN 2021.
Namun terlepas dari peningkatan TKDD tersebut, APBD Kepri pada 2021 sudah dipastikan akan tetap turun 700miliar rupiah lebih. Jumlahnya hanya 3,2 Triliun lebih , turun sekitar 8.2persen dibanding APBD tahun 2020 yang mencapai 3,94Triliun rupiah.

Faktor Utamanya adalah penurunan secara drastis pada pos penerimaan asli daerah(PAD), sebagaimana dipaparkan juga oleh perwakilan dari Pemprov Kepri Ibu Mariyani Ekowati dalam rapat kerja tersebut.
“Memang rasio kemandirian APBD Kepri itu masih 50persen. Sementara porsi PAD di APBD Kepri Mencapai lebih dari 35persen, dimana pada APBD tahun 2020 lalu, besarnya mencapai 1,2Triliun Rupiah. Sehingga, hantaman pandemi Covid 19 pada triwulan II 2020 lalu, mengakibatkan APBD Kepri 2020 diestimasi akan mengalami defisit 750Miliar rupiah lebih,”ungkap Ibu Eko.
Sementara itu, meskipun besaran APBD Kepri 2021 penurunan, Senator Haripinto Berpesan kepada Pemprov Kepri Agar tetap memaksimalkan alokasi anggaran kepada sektor sektor yang sifatnya terkait bantuan sosial dan pemulihan ekonomi kerakyatan.
“Pemerintah provinsi Kepri diharapkan memberikan bantuan keringanan terhadap Uang SPP dan dana operasional swasta. Terkait energi listrik, maka Pemprov Kepri semestinya memberikan bantuan terhadap pembayaran tagihan listrik untuk pelaku usaha UMKM dan Koperasi, tentunya sesuai dalam rentang waktu yang ditentukan,”Papar Haripinto.
Pada sesi akhir rapat kerja tersebut, Haripinto Juga berpesan agar ditengah anggaran yang semakin terbatas, agar Pemprov Kepri dapat memaksimalkan alokasi anggran dari Kementrian dan lembaga-lembaga di Pusat, sesuai dengan bidangnya masing masing.
Untuk seluruh kepala dinas terutama yang membidang UMKM dan Koperasi, agar diberikan bimbingan terhadap sektor sektor usaha yang masih bisa bertahan dan menguntungkan ditengah pandemi saat ini. Opsinya alih keahlian dan alih usaha, jika sektor usaha yang lama memang pasti akan merugi.
Sementara itu, terkait masukan yang disampaikan oleh pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Maka Haripinto bersama komite IV DPD RI akan memperjuangkan realisasi NPWP Daerah bagi pengusaha yang berusaha di Kepri, agar porsi Kepri dalam DBH pajak bisa lebih meningkat. Selain itu juga mempercepat keterlambatan pembayaran DBH kurang bayar oleh pemerintah pusat ke Pemprov pada setiap akhir tahun.
nando











Discussion about this post