Padang, Potretnusantara.id — Dugaan intervensi kekuasaan dan praktik pungutan liar di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Barat kian menguat. Isu ini menjadi sorotan serius di internal birokrasi, terutama terkait pola komunikasi yang disebut tidak melalui mekanisme resmi.
Sejumlah sumber internal mengungkap adanya dugaan tekanan terhadap satuan kerja, khususnya madrasah, yang disampaikan melalui jalur informal dan tidak terdokumentasi secara administratif.
“Informasi disampaikan tidak lewat prosedur resmi, melainkan melalui pihak tertentu. Ini yang menjadi tanda tanya serius,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dalam informasi yang beredar, disebut adanya peran seorang perantara berinisial “G” yang diduga menjadi penghubung dalam komunikasi tersebut. Selain itu, nama seorang pejabat berinisial T juga disebut berada dalam alur komunikasi yang sama.
Sumber menyebut sejumlah permintaan diduga disampaikan tanpa mekanisme administrasi yang jelas. Bahkan, muncul dugaan adanya permintaan uang kepada pihak madrasah dalam konteks tertentu.
Jika terbukti, praktik ini berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan serta mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, khususnya di sektor pendidikan berbasis madrasah.
“Kalau benar terjadi, ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut integritas institusi pendidikan,” ujar sumber tersebut.
Madrasah Bantah Dugaan Praktik Pungutan
Di tengah mencuatnya isu tersebut, sejumlah pihak madrasah memberikan klarifikasi resmi dan membantah adanya praktik pungutan maupun gratifikasi.
Kepala MAN 2 Agam, Azizul Hayati, menegaskan bahwa tidak pernah ada praktik pemberian uang atau bentuk gratifikasi kepada pejabat.Jumat (22/5/2026)
“Tidak pernah ada praktik pemberian uang, amplop, maupun bentuk gratifikasi apa pun kepada pejabat Kanwil Kemenag atau pihak lain dalam setiap kunjungan,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh kegiatan madrasah berjalan sesuai aturan tanpa adanya alokasi anggaran untuk pemberian kepada pihak tertentu.
Senada, Kepala MTsN 6 Agam, Wellusia, juga membantah adanya praktik serupa di lingkungan madrasah yang dipimpinnya.
“Kami berkomitmen menjaga madrasah bebas dari praktik gratifikasi dan pungli,” ujarnya.
Menurutnya, setiap kunjungan pejabat dilakukan secara sederhana dan berfokus pada pembinaan serta monitoring, tanpa adanya pemberian uang saku atau fasilitas di luar ketentuan.
Ia juga memastikan bahwa penggunaan anggaran madrasah mengacu pada DIPA dan RKAM serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan tidak pernah ada arahan, baik lisan maupun tertulis, yang mengarah pada praktik pemberian uang kepada pejabat.
“Praktik gratifikasi sangat merusak integritas pendidikan. Kami mendukung penuh Zona Integritas WBK/WBBM dan telah membentuk Unit Pengendali Gratifikasi,” tambahnya.
Pengamat: Investigasi Harus Dilakukan, Pusat Diminta Bertindak
Pengamat kebijakan publik, Muhammad Rony, menegaskan bahwa jika dugaan tersebut benar terjadi, maka tidak boleh dibiarkan tanpa penanganan serius dari pemerintah pusat.
“Jika benar ini terjadi, tidak bisa dibiarkan. Pemerintah pusat harus segera bertindak dengan melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan tidak ada cacat dalam pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan madrasah,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pengungkapan kasus seperti ini tidak bisa hanya bergantung pada pengakuan.
“Ini harus diinvestigasi dan di audit secara serius. Tidak bisa hanya menunggu pengakuan, karena dalam praktiknya pelanggaran seperti ini jarang diakui secara terbuka. Karena itu, pembuktian harus berbasis data dan fakta,” tegasnya.
Menurutnya, langkah cepat, transparan, dan akuntabel sangat diperlukan guna menjaga integritas institusi serta memulihkan kepercayaan publik terhadap birokrasi.
Desakan Transparansi dan Klarifikasi Berlanjut
Mencuatnya dugaan ini memicu kekhawatiran di internal birokrasi, terutama terkait potensi tekanan terhadap satuan pendidikan jika tidak segera ditangani secara terbuka.
Sejumlah pihak menilai pemerintah pusat perlu segera melakukan klarifikasi menyeluruh, audit internal, serta menelusuri alur komunikasi nonformal yang diduga terjadi.
Selain itu, perlindungan terhadap pelapor (whistleblower) dinilai menjadi kunci untuk mengungkap fakta secara objektif tanpa adanya tekanan.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya klarifikasi terus dilakukan kepada Kanwil Kemenag Sumatera Barat untuk mendapatkan keterangan resmi terkait dugaan yang mencuat. Dugaan ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses klarifikasi dan investigasi oleh pihak berwenang. (Yd)









