Oleh: Erwin Johannes Simanungkalit
UKW : UTAMA
TAJUK-Di tengah era keterbukaan informasi dan pesatnya perkembangan media digital, profesi wartawan seharusnya menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan munculnya fenomena yang meresahkan, yakni maraknya oknum yang mengaku sebagai wartawan tetapi tidak menjalankan kerja jurnalistik secara profesional, etis, dan sesuai aturan pers. Inilah yang di masyarakat kerap disebut sebagai “wartawan abal-abal”.
Perlu ditegaskan bahwa istilah “wartawan abal-abal” bukanlah istilah resmi dalam hukum, melainkan istilah sosial yang lahir dari keresahan publik terhadap penyalahgunaan identitas pers. Fenomena ini tidak hanya merugikan institusi pemerintahan dan masyarakat, tetapi juga mencoreng nama baik insan pers yang bekerja secara profesional.
Salah satu indikator utama yang sering terlihat adalah ketidakjelasan media tempat oknum tersebut bernaung. Wartawan profesional bekerja di perusahaan pers yang jelas, memiliki struktur redaksi, alamat kantor, serta produk jurnalistik yang nyata.
Sebaliknya, oknum yang mengaku wartawan namun medianya tidak terverifikasi, tidak aktif, bahkan tidak memiliki redaksi yang jelas patut dipertanyakan kredibilitasnya.
Selain itu, pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik menjadi ciri yang paling mencolok. Kode etik yang menjadi pedoman kerja wartawan di Indonesia ditetapkan oleh Dewan Pers dan wajib dijunjung tinggi oleh setiap insan pers. Praktik pemberitaan tanpa konfirmasi, tidak melakukan cover both sides, hingga tindakan intimidasi atau pemerasan dengan dalih pemberitaan merupakan bentuk penyimpangan serius dari etika jurnalistik.
Fenomena lain yang kerap terjadi adalah penggunaan kartu pers secara sembarangan. Tidak sedikit oknum yang mencetak kartu pers sendiri tanpa melalui perusahaan pers resmi, lalu menggunakannya untuk kepentingan pribadi, seperti mendatangi instansi, proyek, atau pejabat dengan tujuan mencari keuntungan. Tindakan seperti ini jelas bukan kerja jurnalistik, melainkan penyalahgunaan profesi.
Lebih jauh, wartawan sejati tidak hanya diukur dari kepemilikan kartu pers, tetapi dari karya jurnalistik yang dihasilkan. Wartawan yang profesional memiliki rekam jejak pemberitaan, melakukan verifikasi data, serta memahami dasar-dasar hukum pers, termasuk Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Tanpa produk jurnalistik yang nyata, klaim sebagai wartawan patut diragukan.
Namun demikian, penting untuk digarisbawahi bahwa tidak semua wartawan yang kritis atau vokal dapat dicap sebagai “abal-abal”. Kritik yang tajam dan pemberitaan yang keras tetap merupakan bagian dari fungsi pers dalam menjalankan kontrol sosial. Yang menjadi persoalan adalah ketika identitas pers disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dijalankan sesuai standar jurnalistik.
Fenomena “wartawan abal-abal” menjadi tantangan serius bagi ekosistem pers di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran kolektif dari masyarakat, pemerintah, dan institusi untuk lebih selektif dalam berinteraksi dengan pihak yang mengaku sebagai wartawan. Di sisi lain, perusahaan pers juga harus memperkuat profesionalisme dan integritas jurnalisnya.
Menjaga marwah pers bukan hanya tanggung jawab wartawan, tetapi juga tanggung jawab bersama. Sebab, ketika profesi wartawan disalahgunakan, yang tercoreng bukan hanya individu, melainkan juga kepercayaan publik terhadap pers sebagai pilar demokrasi.










