ASAHAN, Potretnusantara.id – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Kabag Setdakab Asahan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran mengelar sosialisasi Hukum Tahun 2025, sekaligus sebagai narasumber. Bertempat di Aula Kantor Camat Rahuning, Selasa (17/6/25).
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Camat Rahuning diwakili Sekcam, Rao dan diikuti Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kecamatan Rahuning.
Kabag Hukum Setdakab Asahan Agus Pranoto, SH mengatakan, maksud dan tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk ingin mengambil peran dalam mensukseskan peran desa di dalam pengelolaan APBD Desa.
“Kami tidak mau para Kepala Desa dan Perangkat Desa terjerat masalah hukum. Untuk itu lakukan tindakan perspektif (pencegahan) terjadinya suatu masalah atau kejadian yang tidak diinginkan”, ujar Agus.
Sementara dari Kejaksaan Negeri Kisaran Sakramen Sembiring, SH menyampaikan, Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum, memiliki peran penting dalam mengawal pembangunan desa, termasuk pengelolaan dana desa, pendampingan hukum terhadap kepala desa/perangkat desa.
“Pendampingan hukum yang dimaksud antara lain melakukan pembahasan bersama perangkat desa dalam permasalahan yang dihadapi dalam penyerapan anggaran pengelolaan pembangunan. Dan Memeberikan penjelasan regulasi peraturan peraturan serta pendapat hukum”, ungkapnya. (Paimin).
Editor : Din










