• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home OPINI

Mengulik “Tanggung Jawab” MOU Antara Kejaksaan Dan Pemda Terhadap Pengawasan Korupsi Dilingkungan Pemerintahan

by Potret Redaksi
10 Desember 2024
in OPINI
0
MOU

Ernis P Hutabarat, S.H,.M.Hutabarat Pimpinan Redaksi potretnusantara.id

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

TAJUK, Potretnusantara.id-Ada yang menarik perlu dibahas yaitu adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah terhadap “Tanggung Jawab” atas perbuatan atau tindakan PNS yang melakukan KORUPSI.

Memang, MOU anatar Kejaksaan dengan Pemerintah daerah tidak dilarang bahkan menurut UU ada dasar hukum yang mengatur atau memperbolehkan adanya kerja sama tersebut. Misalnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga

Natuna Dijaga untuk Republik, Tapi Ditinggalkan dalam Keadilan

Natuna Dijaga untuk Republik, Tapi Ditinggalkan dalam Keadilan

25 Mei 2026
75
Idul Fitri yang Kehilangan Makna

Idul Fitri yang Kehilangan Makna

19 Maret 2026
143

Dalam Undang-Undang ini, Kejaksaan memiliki tugas dan kewenangan yang luas, termasuk dalam hal melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah lainnya, termasuk pemerintah daerah.

Pasal 30 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa Kejaksaan berwenang untuk melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara lainnya, termasuk pemerintah daerah, dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas hukum.

Kemudian ada juga Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia (PERJA) No. 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Kerja Sama Kejaksaan dengan Instansi Pemerintah dan Swasta

Dalam aturan ini telah dirincikan mengenai pelaksanaan kerja sama antara Kejaksaan dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, dalam bidang hukum tertentu. Dalam hal ini, Kejaksaan dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam berbagai hal, seperti pencegahan korupsi, penegakan hukum, atau penyuluhan hukum.

Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disini disebutkan bahwa Pemda memiliki kewenangan untuk bekerja sama dengan lembaga negara, termasuk Kejaksaan, dengan tujuan untuk mendukung tugas-tugas pemerintahan daerah yang bersifat hukum atau administrasi.

Namun sekarang timbul pertanyaan, sejauh mana “tanggungjawab” kerja sama ini terhadap tindakan atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang melakukan kerugian negara (korupsi)? padahal MOU yang saling ditandatangani selalu memuat poin-poin contohnya “Adanya pengawasan maupun pencegahan korupsi, penegakan hukum, atau penyuluhan hukum”

Saat ini di Kabupaten Karimun, dua Kepala Dinas ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan tidak pidana korupsi, padahal ditahun ini Pemerintahan Kabupaten Karimun baru menandatangini nota kesepakatan dan kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Rabu (8/5/2024) di Gedung Nilam Sari, Kantor Bupati Karimun.

Dengan kejadian ini, apakah dapat kita simpulkan bahwa nota kesepakatan dan kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) gagal?. Sementara, antara kerjasama ini tentu membutuhkan biaya yang pastinya dibebankan kepada APBD.

Dari sudut pandang hukum, meskipun Kejaksaan dan pemerintah daerah telah memiliki Memorandum of Understanding (MoU) terkait kerjasama dalam penegakan hukum, MoU tersebut tidak serta-merta memberikan Kejaksaan kewenangan penuh atau menjadikan Kejaksaan bertanggung jawab atas setiap tindakan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Nah, lantas dimana dampak atau mamfaat dari sebuah nota kesepakatan dan kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) itu?. Jadi memang, nota kesepakatan dan kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) ini tidak ubahnya hanya sebagai “Pintu Masuk” silaturahmi atas kebutuhan saja.

Ada beberapa alasan yang menguatkan bahwa Kejaksaan tidak dapat dipersalahkan atas MOU dengan Pemerintahan Daerah yang bila ditemukan PNS-nya melakukan tindakan Korupsi, pertimbangan hukum terkait hal ini:

  1. MoU sebagai Landasan Kerja Sama
    MoU antara Kejaksaan dan pemerintah daerah umumnya berfungsi sebagai dasar untuk koordinasi dan kerjasama dalam rangka mencegah, mendeteksi, atau menangani tindak pidana, termasuk korupsi.
    MoU ini bisa mencakup hal-hal seperti pembentukan tim bersama untuk pengawasan, pendampingan hukum, atau penyuluhan hukum. Namun, MoU bukanlah produk hukum yang mengatur kewenangan substansial Kejaksaan dalam hal penuntutan atau pemidanaan, karena tugas dan kewenangan Kejaksaan diatur dalam undang-undang yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
  2. Tugas Kejaksaan dalam Tindak Pidana Korupsi
    Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Kejaksaan tidak dapat dipersalahkan hanya karena adanya MoU dengan pemerintah daerah, karena MoU tidak memberi kewenangan kepada Kejaksaan untuk bertanggung jawab secara langsung atas tindakan korupsi yang dilakukan oleh PNS. Sebagai lembaga yang berwenang, Kejaksaan harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam penanganan kasus korupsi.
  3. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
    Pemerintah daerah juga memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap PNS di lingkungan kerjanya. Jika PNS terlibat dalam tindakan korupsi, maka Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mengambil langkah-langkah administratif, seperti pemberhentian atau sanksi lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sementara itu, Kejaksaan bertanggung jawab secara hukum untuk menindaklanjuti perkara korupsi tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Peran MoU dalam Pencegahan
    MoU antara Kejaksaan dan pemerintah daerah umumnya lebih berfokus pada pencegahan, bukan penindakan langsung. Jika terjadi tindakan korupsi oleh PNS, maka MoU bisa menjadi dasar untuk koordinasi lebih lanjut dalam penyelidikan, namun tidak mengalihkan tanggung jawab pada Kejaksaan. Tindakan pidana korupsi tetap harus melalui proses hukum yang sesuai, dengan pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang.

Kesimpulan
Kejaksaan tidak dapat dipersalahkan hanya karena telah memiliki MoU dengan pemerintah daerah, terutama jika MoU tersebut lebih mengarah pada upaya pencegahan dan koordinasi dalam rangka penegakan hukum.
MoU tidak memberikan tanggung jawab hukum langsung kepada Kejaksaan atas tindakan korupsi yang dilakukan oleh PNS. Tindakan korupsi oleh PNS tetap menjadi ranah penyelidikan dan penuntutan yang dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan Kejaksaan sebagai lembaga yang berwenang melakukan penindakan sesuai undang-undang.

Jadi pentingkah diadakan MOU?

Ernis P Hutabarat, S.H,.M.Hutabarat
Pimpinan Redaksi
potretnusantara.id

Previous Post

Gunakan Rompi Orange, Dua Tersangka Tipikor Dinas LH Ditahan Kejari Karimun

Next Post

Banyak Pelajar Tidak Menggunakan Helm Saat Berkendara, Polisi Berikan Edukasi Pentingkan Keselamatan

Related Posts

Natuna Dijaga untuk Republik, Tapi Ditinggalkan dalam Keadilan
OPINI

Natuna Dijaga untuk Republik, Tapi Ditinggalkan dalam Keadilan

25 Mei 2026
75
Idul Fitri yang Kehilangan Makna
OPINI

Idul Fitri yang Kehilangan Makna

19 Maret 2026
143
Pindad vs India
OPINI

Mimpi Presiden Majukan Otomotif Nasional “Ditelikung” Otomotif India

26 Februari 2026
17
Fenomena “Wartawan Abal-Abal” dan Ancaman bagi Marwah Pers
OPINI

Fenomena “Wartawan Abal-Abal” dan Ancaman bagi Marwah Pers

24 Februari 2026
217
Parkir pelabuhan
OPINI

Tidak “Dilirik” PemDa, Desain Parkir Pelabuhan Karimun Bertaraf Internasional Tinggal Mimpi

24 Februari 2026
25
Maraknya Kasus Keracunan MBG: Catatan Kritis dan Rekomendasi
OPINI

Maraknya Kasus Keracunan MBG: Catatan Kritis dan Rekomendasi

26 September 2025
80
Load More
Next Post
Lalu lintas

Banyak Pelajar Tidak Menggunakan Helm Saat Berkendara, Polisi Berikan Edukasi Pentingkan Keselamatan

POTRET POPULER

  • STIT Mumtaz Karimun Luluskan 33 Sarjana Angkatan VII, Usung Tema Sinergi Batas Negeri

    STIT Mumtaz Karimun Luluskan 33 Sarjana Angkatan VII, Usung Tema Sinergi Batas Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serah Terima Jabatan Camat Dan Pelantikan Ketua TP-PKK Kec X koto Di Atas, Pondasi yang telah di bagun akan terus tingkatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MA Pembatalan SK Menhut 4.773,90 HektareTidak Serta Merta Membatalkan HGU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Jabatan Perumda Tirta Mulia: Kesaksian Saksi Perkuat Posisi Muhammad Zen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Natuna Turun Tangan Saat Tiga Anak Tenggelam di Pantai Piwang Natuna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Fakta Terkait Gerenti di Pelabuhan Karimun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Bupati Solok Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Antar Club se-Sumatera Barat Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Solok dan Tanah datar Hadiri Penetapan Batas Wilayah kedua Kabupaten yang di fasilitasi Gubernur sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Dirut Rp13 Juta Per Bulan, Karyawan Menunggu Hak, Pelanggan Menunggu Air: Ada Apa dengan PDAM Natuna?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungan Pedagang Pasar Bawah Ke RSUD ACHMAD MOCHTAR bukittinggi Di Sambut Langsung Oleh Direktur Rumahsakit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.