TAJUK, Potretnusantara.id-Ada yang menarik perlu dibahas yaitu adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah terhadap “Tanggung Jawab” atas perbuatan atau tindakan PNS yang melakukan KORUPSI.
Memang, MOU anatar Kejaksaan dengan Pemerintah daerah tidak dilarang bahkan menurut UU ada dasar hukum yang mengatur atau memperbolehkan adanya kerja sama tersebut. Misalnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam Undang-Undang ini, Kejaksaan memiliki tugas dan kewenangan yang luas, termasuk dalam hal melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah lainnya, termasuk pemerintah daerah.
Pasal 30 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa Kejaksaan berwenang untuk melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara lainnya, termasuk pemerintah daerah, dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas hukum.
Kemudian ada juga Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia (PERJA) No. 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Kerja Sama Kejaksaan dengan Instansi Pemerintah dan Swasta
Dalam aturan ini telah dirincikan mengenai pelaksanaan kerja sama antara Kejaksaan dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, dalam bidang hukum tertentu. Dalam hal ini, Kejaksaan dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam berbagai hal, seperti pencegahan korupsi, penegakan hukum, atau penyuluhan hukum.
Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disini disebutkan bahwa Pemda memiliki kewenangan untuk bekerja sama dengan lembaga negara, termasuk Kejaksaan, dengan tujuan untuk mendukung tugas-tugas pemerintahan daerah yang bersifat hukum atau administrasi.
Namun sekarang timbul pertanyaan, sejauh mana “tanggungjawab” kerja sama ini terhadap tindakan atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang melakukan kerugian negara (korupsi)? padahal MOU yang saling ditandatangani selalu memuat poin-poin contohnya “Adanya pengawasan maupun pencegahan korupsi, penegakan hukum, atau penyuluhan hukum”
Saat ini di Kabupaten Karimun, dua Kepala Dinas ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan tidak pidana korupsi, padahal ditahun ini Pemerintahan Kabupaten Karimun baru menandatangini nota kesepakatan dan kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Rabu (8/5/2024) di Gedung Nilam Sari, Kantor Bupati Karimun.
Dengan kejadian ini, apakah dapat kita simpulkan bahwa nota kesepakatan dan kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) gagal?. Sementara, antara kerjasama ini tentu membutuhkan biaya yang pastinya dibebankan kepada APBD.
Dari sudut pandang hukum, meskipun Kejaksaan dan pemerintah daerah telah memiliki Memorandum of Understanding (MoU) terkait kerjasama dalam penegakan hukum, MoU tersebut tidak serta-merta memberikan Kejaksaan kewenangan penuh atau menjadikan Kejaksaan bertanggung jawab atas setiap tindakan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Nah, lantas dimana dampak atau mamfaat dari sebuah nota kesepakatan dan kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) itu?. Jadi memang, nota kesepakatan dan kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) ini tidak ubahnya hanya sebagai “Pintu Masuk” silaturahmi atas kebutuhan saja.
Ada beberapa alasan yang menguatkan bahwa Kejaksaan tidak dapat dipersalahkan atas MOU dengan Pemerintahan Daerah yang bila ditemukan PNS-nya melakukan tindakan Korupsi, pertimbangan hukum terkait hal ini:
- MoU sebagai Landasan Kerja Sama
MoU antara Kejaksaan dan pemerintah daerah umumnya berfungsi sebagai dasar untuk koordinasi dan kerjasama dalam rangka mencegah, mendeteksi, atau menangani tindak pidana, termasuk korupsi.
MoU ini bisa mencakup hal-hal seperti pembentukan tim bersama untuk pengawasan, pendampingan hukum, atau penyuluhan hukum. Namun, MoU bukanlah produk hukum yang mengatur kewenangan substansial Kejaksaan dalam hal penuntutan atau pemidanaan, karena tugas dan kewenangan Kejaksaan diatur dalam undang-undang yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. - Tugas Kejaksaan dalam Tindak Pidana Korupsi
Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan tidak dapat dipersalahkan hanya karena adanya MoU dengan pemerintah daerah, karena MoU tidak memberi kewenangan kepada Kejaksaan untuk bertanggung jawab secara langsung atas tindakan korupsi yang dilakukan oleh PNS. Sebagai lembaga yang berwenang, Kejaksaan harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam penanganan kasus korupsi. - Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah juga memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap PNS di lingkungan kerjanya. Jika PNS terlibat dalam tindakan korupsi, maka Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mengambil langkah-langkah administratif, seperti pemberhentian atau sanksi lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sementara itu, Kejaksaan bertanggung jawab secara hukum untuk menindaklanjuti perkara korupsi tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. - Peran MoU dalam Pencegahan
MoU antara Kejaksaan dan pemerintah daerah umumnya lebih berfokus pada pencegahan, bukan penindakan langsung. Jika terjadi tindakan korupsi oleh PNS, maka MoU bisa menjadi dasar untuk koordinasi lebih lanjut dalam penyelidikan, namun tidak mengalihkan tanggung jawab pada Kejaksaan. Tindakan pidana korupsi tetap harus melalui proses hukum yang sesuai, dengan pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang.
Kesimpulan
Kejaksaan tidak dapat dipersalahkan hanya karena telah memiliki MoU dengan pemerintah daerah, terutama jika MoU tersebut lebih mengarah pada upaya pencegahan dan koordinasi dalam rangka penegakan hukum.
MoU tidak memberikan tanggung jawab hukum langsung kepada Kejaksaan atas tindakan korupsi yang dilakukan oleh PNS. Tindakan korupsi oleh PNS tetap menjadi ranah penyelidikan dan penuntutan yang dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan Kejaksaan sebagai lembaga yang berwenang melakukan penindakan sesuai undang-undang.
Jadi pentingkah diadakan MOU?
Ernis P Hutabarat, S.H,.M.Hutabarat
Pimpinan Redaksi
potretnusantara.id










