Karimun, Potretnusantara.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan Kadis LH inisial RA dan mantan Kadis LH inisial S sebagai Tersangka dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan anggaran belanja bahan bakar dan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun tahun 2021-2023.
Pantauan media Potretnusantara.id di lapangan, pada Senin (9/12/2024) sekira pukul 16.40 WIB terlihat Kadis LH inisial RA dan mantan Kadis LH inisial S mengenakan rompi orange dikawal ketat pegawai Kejari Karimun keluar dari ruangan menuju mobil dan diantar ke Rutan kelas II B Tanjung Balai Karimun.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1601/L/12/12/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 atas nama tersangka S dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1602/L/12/12/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 atas nama tersangka RA.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun Priyambudi mengungkapkan, penetapan Tersangka dalam perkara tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 75 saksi dan 2 ahli.
“Penetapan tersangka RA dan S dilakukan setelah penyidik menemukan dua (2) alat bukti yang sah,” ujar Priyambudi. Senin (9/12/2024).
Dijelaskan Priyambudi, modus para tersangka dalam perkara ini adalah dengan melakukan penggelembungan volume dan item belanja yang akan dilakukan pencairan.
Kemudian setelah uang masuk ke rekening penyedia, para tersangka memerintahkan beberapa orang untuk melakukan pengambilan uang kepada penyedia untuk keperluan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka adalah sebesar Rp.769.281.407,” ungkapnya.
Ia menambahkan, terhadap para tersangka dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selama 20 hari ke depan Tersangka RA dan S akan dititipkan di Rutan kelas IIB Tanjung Balai Karimun”. pungkasnya. (Ery)
Editor : Din









