Aceh Singkil, Potretnusantara.id – Pemerintahan Desa Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, mengambil langkah tegas dengan mengurung sejumlah lembu yang berkeliaran di permukiman warga dan area sekitar kantor desa.
Langkah ini diambil untuk menciptakan kenyamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat yang terganggu oleh aktivitas ternak yang meresahkan.
Kepala Desa Pulo Sarok, Yasmi Darliansah, ketika dikonfirmasi menuturkan bahwa lima ekor lembu yang sering berkeliaran sejak malam sebelumnya kini telah diamankan di halaman kantor desa.
“Kami memutuskan untuk mengurung lembu-lembu ini dengan pagar dan menambahkan palang kayu agar mereka tidak lepas lagi. Ini dilakukan untuk menghindari gangguan lebih lanjut bagi masyarakat,” jelas Yasmi, Sabtu (7/12/24).
Langkah ini sesuai dengan ketentuan dalam Qanun (Peraturan Daerah) yang mengatur tentang pengelolaan ternak. Sesuai peraturan, jika hewan ternak berkeliaran lebih dari 2×24 jam tanpa diambil oleh pemiliknya, maka pihak desa akan mengambil tindakan lebih lanjut.
“Kami meminta pemilik ternak segera mengurus ternaknya. Jika tidak, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Yasmi.
Lebih lanjut, Yasmi berharap pemerintah daerah juga memberikan perhatian terhadap masalah ternak yang sering berkeliaran di wilayah tersebut.
“Ternak yang berkeliaran seringkali menyebabkan ketidaknyamanan, bahkan kotorannya berserakan di sekitar kantor bupati. Ini tentu saja mengganggu pemandangan dan kenyamanan warga,” tambahnya.
Masalah ternak yang berkeliaran bukanlah hal baru di Pulo Sarok. Dalam beberapa bulan terakhir, kawanan lembu tersebut sering terlihat di jalan-jalan umum, merusak tanaman milik warga, dan mengganggu pengendara. Bahkan, jumlah ternak yang berkeliaran bisa mencapai belasan hingga puluhan ekor.
“Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan kedepannya tercipta lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi seluruh warga. Kami minta kerja sama dari pemilik ternak untuk menjaga hewan mereka agar tidak mengganggu ketertiban umum”. pungkasnya. (Mardin)
Editor : Din










