Aceh Singkil, Potretnusantara.id –
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cokro Prawiro Nusantaro menduga pelaksanaan rehab bangun SMKN 1 Simpang Kanan, Aceh Singkil sarat kepentingan.
Pasalnya, pengerjaan 4 item kegiatan pembangunan yang bersumber dari DAK Fisik tahun 2024 di sekolah itu pengerjaannya ditangani langsung oleh kepala sekolah sendiri.
”Harusnya komite Sekolah atau pokmas lah sebagai penyelenggara kegiatan,” kata Dalian Bancin, Ketua LSM Cokro, Jum’at (22/11/24) kepada Media Potretnusantara.id.
Realita ini, kata Dalian, diketahui pihaknya atas investigasi dan konfirmasi langsung kepada kepala sekolah setempat.
“Ini terindikasi sarat kepentingan pada pengelolaan dana DAK fisik 2024 yang digelontorkan dari APBN mencapai 1,5 milyar dengan 4 item kegiatan,” ujar Dalian.
Sepengetahuannya, DAK fisik 2024 di SMKN 1 Simpang kanan itu swakelola tipe 4, artinya, sebagai penyelenggara kegiatannya komite sekolah atau pokmas, bukan kepala sekolah.
“Ini diduga tidak patuh aturan dan cenderung menyalahi ketentuan DAK fisik swakelola tipe 4. Mengacu ketentuan pasal 5 huruf d peraturan LKPP nomor 3 tahun 2021 tentang pedoman swakelola, pelaksana nya adalah pokmas, bukan kepala sekolah,“ jelas Dalian.
“Seharusnya, kepala Sekolah bisa transparan dalam pengelolaan dana negara ini serta harus patuh pada aturan Juknis. Tidak mengutamakan kepentingan dan keuntungan pribadi semata,” tambahnya.
Ia juga menyebut, komite sekolah seakan hanya sebagai penonton dan diperlukan saat penarikan termen saja. Padahal, pada dokumen DAK fisik swakelola tipe 4 SMKN Simpang Kanan, tertulis nyata komite sekolah, Josensi Malik sebagai penyelenggara kegiatan, namun faktanya tidak difungsikan. Tentu hal ini perlu diusut tuntas oleh pihak yang berwenang baik di daerah maupun provinsi Aceh.
“Sekaligus laporan kepada DPP Cokro Prawiro Nusantaro agar mendapat perhatian dan tindaklanjut. Sebagai mana diketahui, ke 4 item proyek DAK fisik 2024 di SMKN 1 Simpang kanan, Aceh Singkil itu meliputi, pekerjaan pembangunan laboratorium bahasa beserta perabotannya dengan nilai, Rp. 448.740.000, pembangunan laboratorium kimia beserta perabotannya senilai Rp. 664.740.000, pembangunan ruang bimbingan konseling (BK) beserta perabotannya senilai Rp. 226.460.000, dan pembangunan ruang UKS beserta perabotannya senilai Rp. 226.460.000,” sebut Dalian Bancin.
“Ke-4 item itu, masing-masing volume 1 ruang, metode swakelola tipe IV, dengan pelaksana oleh tim pelaksana swakelola DAK fisik SMKN 1 Simpang kanan. Saya juga telah mengkonfirmasi kembali kepala sekolah SMKN 1 Simpang Kanan, pak Yudyo terkait rehab bangun DAK fisik 2024 melalui whatsapp, penyelenggara adalah komite, ketua panitia kepala sekolah, jawabnya singkat,” tutur Dalian.
“Ini adalah pembohong publik, pengakuan kepsek bahwa pihaknya sebagai panitia namun pada dokumen rehab jelas tertulis komite sekolah lah sebagai penyelenggara. Kami juga menyoroti tidak adanya keterlibatan masyarakat sekitar dalam rehab bangun sekolah itu, nyaris semua dari luar desa Tuhtuhan pekerjanya”. ungkapnya kesal.
(Mardin).
Editor : Din










