Lingga, Potretnusantara.id – Calon Bupati Lingga, Muhammad Nizar, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan proses sejumlah Desa Persiapan di Kabupaten Lingga. Pernyataan tersebut disampaikan Nizar saat berkampanye di Desa Persiapan Cempaka.
Muhammad Nizar mengatakan bahwa Desa Persiapan Cempaka merupakan bagian dari sebelas desa persiapan lain di Kabupaten Lingga. Menurutnya, ini adalah pekerjaan yang harus diselesaikan, mengingat pentingnya proses pengembangan desa persiapan ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
“Kami sudah memulai proses pengembangan desa-desa persiapan sejak saya menjabat sebagai kepala daerah selama tiga setengah tahun,” ungkap Nizar Ketika dikonfirmasi awak media ini melalui panggilan telepon. Selasa (05/11/24) sore.
Ia juga mengingatkan bahwa komitmen politik yang diberikan kepada masyarakat seharusnya masa jabatan selama lima tahun. Namun, karena adanya Pilkada serentak 2024 masa kepemimpinannya hanya berlangsung tiga setengah tahun.
“Ditambah lagi tantangan dalam masa kepemimpinan saya bersama jajaran menghadapi tantangan besar berupa pandemi Covid-19 yang mendominasi agenda pemerintahan. Setelah itu, barulah dapat fokus pada pengembangan desa-desa persiapan. Proses pengembangan desa ini mulai mendapatkan persetujuan DPRD pada bulan Juli 2021 yang kemudian disusul dengan pengesahan beberapa Kelurahan seperti Kelurahan Berlian dan Kelurahan Sepincan pada awal 2022,” jelas Nizar.
Masih kata Nizar, perjalanan pengesahan desa persiapan dalam perjalanannya dari sebelas desa persiapan, sebanyak tujuh desa mendapatkan persetujuan DPRD pada April 2022, sedangkan empat desa lainnya menyusul disetujui pada Juli 2022. Pada Agustus 2022, bersama dengan Ketua DPRD Lingga saat itu, Ahmad Nasiruddin dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan, ia menemui Sekjen Kementerian Dalam Negeri untuk mengurus pemekaran wilayah.
“Namun, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan kebijakan moratorium pada tahun 2022 terkait pemekaran wilayah administrasi Desa, Kecamatan, san Kelurahan. Kebijakan tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, dengan tembusan kepada Presiden, DPR, serta kementerian terkait. Proses pemekaran tertunda hingga 2025 Menurut surat edaran yang diterima pada 9 November 2022, proses pemekaran wilayah harus ditunda hingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024,” kata Nizar
Ia kemudian membeberkan proses pengembangan Desa persiapan telah dimulai dan tinggal menunggu kode wilayah dari Kementerian Dalam Negeri untuk melanjutkan pengesahan desa-desa ini pada 2025. Meski proses pemekaran tertunda, kelurahan seperti Daik Sepincang dan Berlian telah memiliki pejabat resmi dan kode wilayah, membuktikan bahwa pemerintahannya tetap menjalankan proses administrasi yang dibutuhkan.
“Alhamdulillah, seluruh desa persiapan ini masih berdiri dan mendapat dukungan operasional dari desa induk. Hal ini memungkinkan desa persiapan untuk terus beroperasi sambil menunggu proses pengesahan resmi,” bebernya.
Dengan komitmen yang kuat, Muhammad Nizar berjanji untuk melanjutkan upaya pengembangan desa-desa persiapan di Lingga, jika diberi mandat untuk melanjutkan masa kepemimpinannya.
jamasiken tambunan
Editor : Din










