KARIMUN, Potretnusantara.id-Ada satu prosesi adat yang harus dilaksanakan atau dijalankan apabila salah satu diantara pasangan yang akan melangsungkan pernikahan tidak memiliki marga (sileban) yaitu Mangain (memberikan marga).
Mangain atau pemberian marga ini wajib harus dilakukan apabila pasangan yang akan menjalani pernikahan dijalankan pestanya dengan prosesi adat batak.
“Jadi maksudnya, ada pasangan yang ingin menikah tetapi salah satunya bukan dari suku batak artinya tidak memiliki marga maka nantinya dari pihak keluarga akan membuat marganya kepada marga terdekatnya,”kata Gomgom Hutabarat, Raja Hata kepada potretnusantara.id. Selasa (8/10).
Dia menjelaskan, keluarga yang mengiginkan marga ini nantinya akan memberikan makan dengan mengundang pihak-pihak keluarga yang berkaitan untuk meyaksikan prosesi acara tersebut.
“Jadi disana nantinya pamannya juga ada terus Raja Huta atau penatua setempat,”katanya.
Dalam prosesi ini, pihak yang menerima untuk pihak yang akan dibuatkan marga tersebut akan ditanyakan kepada keluarga yang tidak memiliki marga apakah dengan iklas anaknya dibuatkan menjadi oranga batak dengan menyandang marga.
“Tentu ini seizin keluarga yang akan dibuatkan marganya, begitu juga dengan yang akan dibuatkan marganya apakah dia mau apa tidak,”katanya.
Mangain atau membuat marga tidak dapat dianggap sepele, dimana ini merupakan pertanggung jawaban kepada seluruh marga dan juga leluhur.
“Tentu ini menjadi daftar keturunan, jadi tidak main-main apalagi kita berbicara diantara para raja-raja,”ungkapnya.
Untuk itu tambahnya, jika ada prosese seperti ini harus dilajankan dengan sunguh-sungguh.
“itu sakral, jangan dianggap hanya sebagai seremonial,”tegasnya.
ery









