KARIMUN, Potretnusantara.id-Wisatawan pemegang permanent residence (PR) Singapura menyambut baik terhadap kebijakan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi yang mengeluarkan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk berkunjung ke Pulau Batam, Pulau Bintan, dan wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Lee salah satu wisatawan yang tiba di Karimun mengatakan, berakunya kebijakan tersebut melalui Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan Pemegang Permanent Resident Negara Singapura cukup membantu dirinya.
“Ya, saya baru tau tadi dari berita, dan ini sangat baik,”kata Warga Negara Asing yang disapa dengan Lee. Selasa (8/10).
Tono, salah satu pemilik transportasi di wilayah Pelabuhan Karimun juga merasa senang dengan adanya khabar tersebut. Dengan adanya kemudahan atau fasilitas izin tinggal akan mendongkrak kunjungan wisatawan.
“Tentu ini akan berdampak baik bagi kami khsusnya penyedia jasa transportasi, secara umum juga pasti berdampak baik ke masyarakat,”katanya.
Dia sangat berharap dengan adanya kebijakan baru ini dapat meningkatkan kunjungan wisata di Kabupaten Karimun.
Dia juga menitipkan harapan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan-pembenahan di sektor wisata yang ada di Kabupaten Karimun sehingga menambah minat WNA untuk melakukan penjelajahan wisata di Karimun.
“Tentu kita harapkan juga pemerintah daerah mempersiapkan diri, yaitu dengan memperbaiki twmpat wisata yang ada lebih menarik lagi,”usulnya.
Dari data yang dihimpun, pelabuhan yang melayani Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk PR Singapura antara lain Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun.
ery









