Karimun, Potretnusantara.id – Polres Karimun melalui Satuan Resnarkoba Polres Karimun melaksanakan Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana narkotika yang dilaksanakan di lantai II gedung Catur Prasetya Polres Karimun. Kamis (11/01/2024).
Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. yang didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Karimun.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Kasat Resnarkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, bersama personel Satresnarkoba yang telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana narkoba sebanyak 4 kasus dan mengamankan 6 tersangka di wilayah kerjanya dalam kurun waktu ± dua (2) minggu pada awal tahun 2024,” ujar Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus.
Disebutkan Kapolres, adapun tempat kejadian tersangka serta Barang Bukti (BB) kasus tindak pidana narkotika diamankan yakni di wilayah Kecamatan Karimun terdiri dari 2 kasus dengan tersangka 2 orang laki – laki yaitu, DS (inisial) dengan barang bukti 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 0,18 gram. MI (inisial) dengan barang bukti 12 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 2,5 gram. Selanjutnya di wilayah Kecamatan Tebing terdiri dari 2 Kasus dengan tersangka 4 orang laki – laki yaitu, MM (inisial) dan MR (inisial) dengan barang bukti 6 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 0,51 gram.
“IO (inisial) dan AS (inisial) dengan barang bukti 30 paket narkotika diduga jenis shabu berwarna merah muda yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bersih 1.170 gram, 27 paket narkotika diduga jenis shabu berwarna putih bening yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bersih 54,4 gram, 385 butir narkotika diduga jenis pil ekstasi berbentuk hello kitty berwarna hijau, 479 butir pil dalam kemasan plastik merah diduga psikotropika diduga jenis pil erimin 5 (happy five), 1 serbuk narkotika diduga jenis pil ekstasi berwarna kuning dengan berat bersih 1,15 gram,” sebutnya.
“Ini adalah bukti dari bentuk keseriusan dan komitmen Polres Karimun dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Karimun,” sebut Kapolres Karimun.
Sementara itu, Kasat Narkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, dalam keterangan menerangkan bahwa Polres Karimun dalam dua (2) minggu terakhir ini sudah berhasil mengungkap empat (4) kasus perkara tindak pidana narkoba dengan jumlah tersangka yang berhasil kita amankan sebanyak enam (6) orang.
Adapun jumlah total barang bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak 1.227,69 gram, narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 385 butir dan pil ekstasi serbuk dengan berat 1,15 gram dan psikotropika diduga jenis pil erimin 5 (happy five) sebanyak 479 butir.
“Terhadap 6 orang tersangka yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Karimun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara”. pungkasnya. (Maszan).
Editor : RD









