Karimun, Potretnusantara.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan dan menahan dua tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun Tahun Anggaran (TA) 2022. Kamis (11/1/2024) malam.
Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, keduanya masing-masing R menjabat Bendahara KONI Karimun dan M sebagai petugas administrasi atau pembantu bendahara langsung dilakukan penahanan pada Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WIB.
“Ya benar, kami telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Kabupaten Karimun tahun anggaran 2022 yang bersumber dari APBD senilai Rp3,4 miliar dengan kerugian negara sekitar Rp433 juta,” terang Kasi Intelijen Kejari Karimun, Rezi Dharmawan.
Kasi Intelijen Kejari Karimun, Rezi Dharmawan didampingi Kasi Pidsus Gustian Juanda Putra mengatakan penetapan status tersangka terhadap R dan M berdasarkan hasil penyidikan Kejari Karimun yang telah menemukan dua alat bukti dalam perkara tersebut.
“Penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup sehingga kita tindaklanjuti dengan penetapan tersangka,” kata Rezi Dharmawan.
Dijelaskan, modus dari para tersangka yaitu membuat laporan tanpa dipertanggungjawabkan sesuai dengan pelaksanaan dan memark up anggaran terhadap pembayaran dari beberapa kegiatan KONI.
Kemudian, tersangka juga didapati menggunakan rekening pribadi untuk menampung anggaran yang seharusnya untuk kegiatan KONI.
“Intinya tersangka melakukan kegiatan tidak sesuai dengan tupoksinya dan saat ini proses penyidikan terus berlangsung untuk dilakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya”. tutup Kasi Intelijen Kejari Karimun, Rezi Dharmawan. (*Ry).
Editor : Din









