• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home OPINI

Kasus Korupsi Beasiswa, Anggota Parlemen Membisu, Mana Fungsi Kontrolnya ?

by Potret Redaksi
10 Maret 2022
in OPINI
0
Kasus Korupsi Beasiswa, Anggota Parlemen Membisu, Mana Fungsi Kontrolnya ?
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

TAJUK, Potretnusantara.id – Kasus korupsi beasiswa sudah mencuat dan merebak dalam masyarakat sejak tahun 2017. Ini bermakna kasus uang rakyat yang sejatinya untuk kemaslahatan rakyat dengan nomenklatur beasiswa itu ada yang diselewengkan untuk keuntungan pribadi. Disisi lain aparat penegak hukum yang berwenang menangani dan mengusut patgulipat anggaran yang bersumber dari uang rakyat itu, tetapi dipermainkan oleh pihak-pihak yang mengelola dan dan menyalurkannya kepada yang berhak menerima, sejak mencuat sudah mengusutnya, namun mungkin karena begitu ruwet dan/atau boleh jadi niscaya tidak salah sasaran ketika melakukan pengusutan, penyelidikan dan penyidikan, sehingga memakan waktu yang cukup lama, yakni tahun 2017, awal tahun 2022 baru diumumkan tersangkanya. 

Sampai tahap ini saya memberi apresiasi kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini aparat kepolisian, dan saya kira masyarakat luas yang selama ini dengan penuh harap menunggu kerja aparat penegak hukum  mengumumkan hasil kerja kerasnya, juga merasa plong karena telah jelas para tersangka korupsi anggara beasiswa itu dengan menyebut insial dan jabatannya.

Baca Juga

Natuna Dijaga untuk Republik, Tapi Ditinggalkan dalam Keadilan

Natuna Dijaga untuk Republik, Tapi Ditinggalkan dalam Keadilan

25 Mei 2026
75
Idul Fitri yang Kehilangan Makna

Idul Fitri yang Kehilangan Makna

19 Maret 2026
143

Tetapi serta merta pula terhadap sosok-sosok para tersangka itu muncul suara dari elemen masyarakat yang mempertanyakannya. Suara yang paling nyaring dan bertalu-talu datang dari lembaga anti rasywah yang memang selama ini tidak pernah lelah dan sangat vokal meneriakkan kalau dalam pengelolaan keuangan yang berasal dari uang rakyat ada indikasi diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok bukan kepada rakyat yang diperuntukkan dan membutuhkannya.

Adalah Gerakan Anti  Korupsi Aceh (GeRAK), sebagaimana ditulis media massa (Kamis, 03/Maret/2022) melalui Koordinatornya Askhalani dengan bahasa yang tegas menyatakan, “Penetapan tersangka kasus beasiswa tidak masuk akal. Jika merujuk kepada objek perkara yang ditangani Polda Aceh, maka tidak tepat yang menjadi tersangka dalam kasus itu para pihak yang mengelola pada proses tahapan administrasi saja. Ini hanya disasar pada pelaku yang sama sekali tidak pernah mendapatkan manfaat dari perbuatan yang dilakukan, tetapi seharusnya yang memperkaya diri, dan salah satu pihak yang diduga terlibat melakukan adalah okum anggota DPRA, yang juga melakukan unsur perbuatan secara terencana dan terstruktur, yaitu memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan jabatan yang melekat”.

Adalah juga Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian dengan diksi yang hampir sama dengan Askhlani menyatakan (02/Maret/2022), “Kasus beasiswa seharusnya oknum anggota DPRA juga tersangka, karena mereka merencanakan dan memperkaya diri. Bahwa terkait penetapan tersangka kasus korupsi beasiswa Aceh tahun 2017 yang telah diumumkan oleh pihak Polda Aceh, dimana terfokus pada oknum pelaku di level administrasi dan belum menyentuh pada aktor atau pemilik modal yang terlibat sejak awal dari perencanaan penganggaran dan mengusul nama-nama penerima beasiswa”.

Dengan redaksi yang lebih tegas Alfian menyatakan (02/Maret/2022) “Polda Aceh jangan lindungi aktor utama korupsi beasiswa mahasiswa. Kasus korupsi beasiswa  Aceh secara kontruksi ini tidak akan selesai kalau ada upaya aktor “diselamatkan”, seharusnya ada kemauan yang kuat dari Polda Aceh mengusut secara utuh aktornya, sehingga tidak meninggalkan pesan pada publik, kalau politisi atau yang berpengaruh tidak dapat tersentuh hukum, dan ini sangat berimplikasi pada kepercayaan publik. Padahal modus pemotongan dalam kasus kejahatan luar biasa ini dengan sangat mudah untuk mengusutnya”.

Betapa lugas dan tegas pernyataan Askhlani dan Alfian dan menurut saya, berdasarkan fakta dari proses penyelidikan, penyidikan dan penatapan tersangka korupsi beasiswa Aceh yang jumlahnya sangat fantastis mencapai Rp 22,3 miliar alias Rp 22.300.000.000 (dua puluh dua ribu tiga ratus juta rupiah), bahwa apa yang disuarakan Askhalani dari lembaga anti rasuah GeRAK dan Alfian dari MaTA, benar belaka. Saya memberi apresiasi dan semestinya siapapun yang konsisten bahwa setiap sen anggaran yang bersumber dari kas negara harus memberi manfaat kepada rakyat yang membutuhkannya, bukan untuk dikorupsi, juga membenarkan dan sepenuhnya mendukung pernyataan kedua pejuang  anti korupsi ini. Wabil khusus sejatinya anggota perlemen yang pada dirinya melekat tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagaimana diatur dan undang-undang dan peraturan tata tertib kerja parlemen, dimana selain fungsi legislasi, budgeting, representasi, juga fungsi kontrol, harus proaktif dan transparan melaksanakan fungsi kontrolnya itu, dan saya memahami fungsi kontrol ini adalah amar ma’ruf nahi munkar, terutama terhadap pejabat publik berkaitan dengan kinerja dan pengelolaan keuangan yang bersumber dari kas negara, dimana setiap sennya harus memberi manfaat bagi kemaslahatan dan kesejahteraan hidup rakyat. Disisi lain sebagai mukmin/muslim dalam segala ruang dan waktu amar ma’ruf nahi munkar juga harus suarakan/dilakukan terhadap diri, keluarga dan masyarakat luas, karena ia merupakan doktrin keimanan/keislaman.  

Berhubungan dengan korupsi beasiswa Aceh, ketika sudah begitu nyaring dan bertalu-talunya lembaga anti rasywah (GeRAK dan MaTA) menyuarakannya, sejatinya sesuai dengan amanah tupoksi yang melekat pada dirinya anggota parlemen tidak boleh apatis. Tapi faktanya anggota parlemen Aceh dari tingkat kabupaten/kota, provinsi dan tingkat pusat sepertinya kompak diam  membisu. Padahal uang rakyat yang dikorupsi itu bukanlah jumlah yang sedikit. Semestinya fungsi kontrol terhadap kinerja  pejabat publik harus dilaksanakan, tentu termasuk mengontrol kinerja anggota DPRA berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara untuk beasiswa yang harus tepat sasaran dan bermanfaat, tidak dikurangi/dikorupsi sesenpun, demikian pula kinerja aparat penegak hukum niscaya bekerja profesional ketika menangani siapapun yang diduga terlibat tindakan korupsi.

Sekaitan dengan kasus korupsi beasiswa Aceh yang sudah merebak sejak tahun 2017, melalui proses yang panjang dan lama kini oleh Polda Aceh sudah mengumumkan para tersangka. Terhadap pengumuman ini pihak lembaga anti rasywah dengan tegas telah mengeluarkan pernyataannya sebagaimana diuraikan di atas, dan sayapun sependapat dengan lembaga anti rasywah ini, sekaligus saya menyatakan bahwa terhadap kasus korupsi beasiswa Aceh anggota perlemen Aceh sampai saat ini masih diam membisu dan tidak malaksanakan tupoksi yang melekat pada dirinya sebagaimana telah diamanahkan dalam undang-undang dan peraturan tata tertib perlemen. Agaknya mereka dihantui oleh ungkapan “jeruk makan jeruk”. Tetapi dalam kaitannya dengan penegakan hukum (law enfercement) semestinya memahami semangat dan doktrin equality before the law. Dan sebagai anggota parlemen mukmim/muslim juga terikat dengan ajaran Allah swt yang dengan jelas termaktub dalam al-quran, “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabat/temanmu. Jika dia  (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jangan kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Maha Teliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan” ( Al-Quran, An-Nisa’, ayat 135).

Rasulullah Muhammad saw juga mengingatkan sebagaimana dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah Ummul Mu’minin, “Sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu, karena apabila yang mencuri itu orang-orang mulia (pembesar/orang terhormat) mereka tinggalkan (tidak menegakkan hukum), dan apabila yang mencuri itu orang-orang lemah (kecil/rakyat jelata) meraka tegakkan hukum. Demi Allah, sekiranya Fathimah binti Muhammad mencuri, aku potong tangannya”.

Allaahumma innii qad ballaghtu fasyhad (اللهم اني قد بلغت فاشهد).

Ghazali Abbas Adan
Mantan Anggota Perlemen RI.

Tags: Anti rasywahKorupsi
Previous Post

Bupati Natuna: Pentingnya Jaminan Ketenagakerjaan

Next Post

Kecamatan Meral Barat Wajibkan Warga Menunjukkan Kartu Vaksin Saat Pengurusan Berkas

Related Posts

Natuna Dijaga untuk Republik, Tapi Ditinggalkan dalam Keadilan
OPINI

Natuna Dijaga untuk Republik, Tapi Ditinggalkan dalam Keadilan

25 Mei 2026
75
Idul Fitri yang Kehilangan Makna
OPINI

Idul Fitri yang Kehilangan Makna

19 Maret 2026
143
Pindad vs India
OPINI

Mimpi Presiden Majukan Otomotif Nasional “Ditelikung” Otomotif India

26 Februari 2026
17
Fenomena “Wartawan Abal-Abal” dan Ancaman bagi Marwah Pers
OPINI

Fenomena “Wartawan Abal-Abal” dan Ancaman bagi Marwah Pers

24 Februari 2026
217
Parkir pelabuhan
OPINI

Tidak “Dilirik” PemDa, Desain Parkir Pelabuhan Karimun Bertaraf Internasional Tinggal Mimpi

24 Februari 2026
25
Maraknya Kasus Keracunan MBG: Catatan Kritis dan Rekomendasi
OPINI

Maraknya Kasus Keracunan MBG: Catatan Kritis dan Rekomendasi

26 September 2025
80
Load More
Next Post
Kecamatan Meral Barat Wajibkan Warga Menunjukkan Kartu Vaksin Saat Pengurusan Berkas

Kecamatan Meral Barat Wajibkan Warga Menunjukkan Kartu Vaksin Saat Pengurusan Berkas

POTRET POPULER

  • STIT Mumtaz Karimun Luluskan 33 Sarjana Angkatan VII, Usung Tema Sinergi Batas Negeri

    STIT Mumtaz Karimun Luluskan 33 Sarjana Angkatan VII, Usung Tema Sinergi Batas Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Fakta Terkait Gerenti di Pelabuhan Karimun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serah Terima Jabatan Camat Dan Pelantikan Ketua TP-PKK Kec X koto Di Atas, Pondasi yang telah di bagun akan terus tingkatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Jabatan Perumda Tirta Mulia: Kesaksian Saksi Perkuat Posisi Muhammad Zen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MA Pembatalan SK Menhut 4.773,90 HektareTidak Serta Merta Membatalkan HGU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Solok dan Tanah datar Hadiri Penetapan Batas Wilayah kedua Kabupaten yang di fasilitasi Gubernur sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Bupati Solok Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Antar Club se-Sumatera Barat Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Dirut Rp13 Juta Per Bulan, Karyawan Menunggu Hak, Pelanggan Menunggu Air: Ada Apa dengan PDAM Natuna?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Dukung Lomba Mancing di Pantai Batu Besar Karimun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Natuna Turun Tangan Saat Tiga Anak Tenggelam di Pantai Piwang Natuna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.