KARIMUN, Potretnusantara.id – Dalam rangka penangan covid-19 dan percepatan vaksinasi dosis 1, 2 dan 3 Satgas Covid-19 Kecamatan Meral Barat, mewajibkan bagi masyarakat yang berurusan ke Kantor Camat , Kantor Polsek, Kantor KUA, UPT Puskesmas, Kantor Desa dan Kantor Lurah sekecamatan Meral Barat, apapun jenis urusannya wajib menunjukkan bukti Kartu Vaksin 1, 2 atau 3, bisa di buktikan melalui Aplikasi Peduli Lindungi.
“Memang benar itu sesuai standar operating procedure (SOP) satgas penangan dan pecepatan vaksin covid-19 dan sesuai kesepakatan Tim satgas covid-19,”ucap Isnaidi Camat Meral Barat.
Sementara itu, bagi masyarakat yang belum lengkap status vaksinasinya, akan diarahkan ke Puskesmas untuk dilakukan vaksinasi.
“Kita arahkan untuk melakukan vaksinasi di puskesmas atau gerai vaksinasi terdekat sesuai dengan jam kerja Senin -Sabtu mulai pukul 08.00 wib sampai dengan pukul 13.00 wib,”pungkasnya.
Dengan begitu, bagi masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 harus segera di bawa ke pusat isoter , apabila kondisi tempat isoman tidak sesuai SOP kelayakan rumah yang telah ditentukan guna menekan angka kasus.
“Dilaksanakan oleh tim surveylance puskesmas, pihak desa/kelurahan, babinsa, babinkamtibnas, untuk melihat kelayakan tersebut,”ucapnya.
Sementara itu untuk pendataan warga yang telah vaksin dosis 1,2 dan 3 untuk percepatan vaksin melalui door to door oleh rt di dampingi tim screening untuk memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan, dan memberikan undangan vaksinasi bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi.
“Kita akan memberikan undangan untuk melakukan vaksin dan apabila tidak mengindahkan undangan pertama, kedua dan ketiga maka Satgas penanganan covid-19 dan percepatan vaksin Covid-19 Kecamatan Meral Barat akan memberikan surat pernyataan bahwa masyarakat tersebut tidak bersedia di vaksin dan mohon menandatangani surat pernyataan tersebut demi kelancaran pelaksanaan pendataan tersebut,”pungkasnya.
Putri










