“Integrity, transparency and the fight against corruption have to be part of the culture. They have to be taught as fundamental values.”
Angel Gurría, Sekretaris Jenderal OECD.
Tanggal 9 Desember diperingati sebagai Hari Anti-korupsi Sedunia. Masyarakat Indonesia menaruh harapan yang besar kepada seluruh penyelenggara negara sebagai entitas yang paling berpengaruh dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air. Di panggung dunia, Indonesia belum cukup dapat dibanggakan dalam hal pemberantasan korupsi. Data Transparency International (2021) menunjukkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2020 dengan skor 37 poin, turun 3 poin dari tahun 2019. Dengan skor 37 ini membawa Indonesia pada peringkat 102 dari 180 negara yang disurvei. Peringkat Indonesia di bawah negara terdekat Malaysia dengan skor 51 yang menduduki ranking 57, di bawah Brunei Darussalam dengan skor 60 yang menduduki peringkat 35, dan jauh di bawah Singapura yang memiliki skor 85 dengan peringkat 3.
Pengungkapan berbagai kasus korupsi di tanah air seperti 2 sisi mata uang. Satu sisi menumbuhkan kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga yang berkompeten dalam upaya pemberantasan korupsi yaitu kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di sisi lain menghadirkan keprihatinan masyarakat terhadap kasus kasus korupsi yang belum terungkap. Pengungkapan kasus korupsi seperti fenomena gunung es. Dari sekian banyak kasus yang terungkap menunjukkan bahwa “badan” dan “akar” gunung es korupsi masih bercokol kuat, menggurita secara masif di hampir seluruh elemen penyelenggara negara. Telinga publik sudah tidak asing dengan berita kasus korupsi yang melibatkan unsur eksekutif, legislatif, bahkan yudikatif.
Setiap komponen penyelenggaraan pemerintahan memiliki potensi untuk melakukan tindak kejahatan korupsi. Mencari celah dan kelemahan regulasi menjadi tren pelaku korupsi untuk membiaskan kondisi seolah korupsi tidak sedang terjadi. Keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kasus korupsi menjadi preseden buruk dalam diskursus penegakan keadilan, dan menurunkan Indeks Kepercayaan Publik terhadap institusi peradilan.
Berbagai upaya telah dilakukan Indonesia dalam upaya memberantas korupsi diantaranya dengan digitalisasi sistem birokrasi melalui e-government, sistem perizinan usaha secara elektronik (OSS), pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement), dan pelaporan secara rutin harta para penyelenggara negara melalui aplikasi LHKPN. Upaya dan strategi yang telah dilakukan belum cukup signifikan membebaskan Indonesia dari korupsi.
Mari belajar beberapa strategi pemberantasan korupsi dari 3 negara tetangga terdekat yaitu Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura. Pemerintah Malaysia memperketat prosedur kerja sama dengan perusahaan swasta untuk mencegah praktik penyuapan. Pemerintah Malaysia merevisi Undang-Undang Komisi Anti Korupsi Malaysia 2018 (Amandemen MACCA) dengan memperkenalkan bagian 17 A dari MACCA 2009, yang merupakan ketentuan yang secara khusus membebankan tanggung jawab pada organisasi komersial atas korupsi yang dilakukan oleh orang-orang terkait. Ketentuan ini menuntut setiap manajemen tingkat atas perusahaan untuk sepenuhnya mematuhi undang-undang dan persyaratan peraturan yang berlaku tentang anti-korupsi. Ketika sebuah perusahaan dinyatakan bertanggung jawab, direktur, mitra, atau karyawannya akan dimintai pertanggungjawaban secara bersama-sama. Setelah dinyatakan bersalah, pihak yang bersangkutan dapat dihukum dengan denda tidak kurang dari 10 kali nilai gratifikasi atau 1 juta RM atau penjara dengan jangka waktu tidak lebih dari 20 tahun, atau keduanya (Integrity Indonesia, 2019).
Sebelum dinyatakan merdeka pada tanggal 1 Januari 1984, Brunei Darussalam telah mendirikan Anti Corruption Bureau of Brunei Darussalam sejak tahun 1982. Pegawai lembaga anti rasuah Brunei Darussalam ini dibekali dengan berbagai keterampilan yang berkaitan dengan pengungkapan korupsi. Keterampilan yang dikuasai adalah akuntansi forensik, komputer forensik, teknik forensik, polygraph identifikasi modus operandi, dan analisa suara. Brunei memberikan porsi yang besar terhadap pendidikan anti-korupsi dalam sistem pendidikan mereka dengan pendekatan perspektif agama. Brunei meyakini bahwa tindak kejahatan termasuk korupsi didorong oleh lemahnya pendidikan dan pemahaman agama. Hal ini selaras dengan pernyataan Fred McKinney penulis buku The Psychology of Personal Adjustment yang menyatakan bahwa setiap tingkah laku manusia digerakkan oleh keperluan untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Teori GONE yang dikemukakan Jack Bologna (1995) juga menekankan bahwa unsur pertama penyebab terjadinya korupsi adalah keserakahan (Greeds).
Di Indonesia pemberantasan korupsi dilaksanakan oleh 3 institusi ; Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai sinergisitas ketiga lembaga ini terus dilakukan melalui peningkatan koordinasi secara intensif, dan penyamaan persepsi terhadap tindak kejahatan korupsi. Langkah-langkah pemberantasan korupsi oleh 3 institusi kadang justru mengurangi kecekatan (agility) dalam bergerak, misalnya disebabkan oleh perbedaan prosedur antar lembaga. Singapura hanya mengandalkan 1 institusi dalam pemberantasan korupsi yaitu CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau), yang bekerja secara independen dan terlepas dari institusi kepolisian. CPIB mampu bergerak secara dinamis dan tangkas dengan struktur organisasi yang ringkas. Kinerja CPIB terbukti sangat efektif dalam memberantas korupsi di Singapura.
Oleh : Andi Miftahul Farid, M.Ec.Dev
(Analis Kebijakan Pemerintah Kabupaten Natuna)










