NATUNA, Potretnusantara.Id – pasien terkomfirmasi covid 19 kini mendapat bantuan sosial (Bansos) senilai satu juta dan tiga juta untuk santunan keluarga kepada pasien terkomfirmasi covid 19 yang meninggal dunia.
Boy Wijanarko,Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna menjelaskan masyarakat Natuna mendapat bantuan sosial dana covid 19 dari program Pemerintah Provinsi Kepri bagi yang terkomfirmasi covid 19, bagi masyarakat yang tidak mampu ekonominya dan untuk pasien yang meninggal dunia karena covid 19 diberikan bantuan santunan kepada pihak keluarga.
“Ada dua jenis program bantuan Sosial Covid 19 yang di kucurkan Pemerintah Provinsi Kepri, Bantuan sosial untuk keluarga terkomfirmasi covid 19 dirawat atau isolasi mandiri diberikan satu juta dan santunan untuk keluarga yang meninggal covid 19 diberikan tiga juta,” ucap Sekda Natuna, Boy kepada Potretnusantara.Id. Rabu (1/9).
Tambah Boy, untuk program bantuan bagi masyarakat terdampak Covid 19 Pemerintah Provinsi Kepri memiliki kriteria untuk mendapatkannya.
Program tersebut ditujukan untuk masyarakat yang berpenghasilan dibawa rata rata yang saat terkomfirmasi covid 19 mulai tanggal 26 Juni 2021 Sampai dengan selama PPKM berlangsung diberikan bantuan sosial senilai satu juta.
“Khusus untuk pasien covid 19 yang meninggal dunia secara keseluruhan akan dibantu santunan kepada pihak keluarga senilai tiga juta di mulai tanggal 8 Juli 2021 sampai dengan selama PPKM berlangsung,” ujar Boy.
Lanjut Boy, program bantuan covid 19 murni dari anggaran pemerintah Provinsi Kepri
sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial kepada Keluarga Terkonfirmasi Covid-19.
“Bila terkomfirmasi Covid 19, bagi ASN (apratur sipil Negara) dan yang punya penghasilan diatas rata rata tidak akan dibantu. Namun untuk yang meninggal dunia akan dibantu keseluruhan nya,” Pungkas Boy.

Dilain tempat, Hikmat, Plt Dinas Kesehatan dan Jubir Covid 19 Natuna menyampaikan pihaknya akan memberikan data pasien terkomfirmasi covid 19 dan data pasien Covid 19 yang meninggal dunia kepada Dinas Sosial Kabupaten Natuna yang nantinya akan dikirim ke Dinas sosial Provinsi Kepri untuk mendapatkan bantuan program Pemerintah Provinsi Kepri
“Dana bantuan sosial akan diberikan melalui rekening langsung kepada pihak terkomfirmasi covid 19 dan perwakilan keluarga yang meninggal dunia,” ucap Hikmat diruang kerjanya.
Lanjut Hikmat, untuk penerimaan bantuan terkomfirmasi covid 19 hanya diberikan untuk satu KK senilai satu juta dan untuk yang meningal per orang tiga juta.
“Semisalnya dalam satu keluarga, sesuai KK (kartu keluarga) terkena covid 19 ada tiga orang, maka hanya di bantu satu juta saja per KK, sedangkan untuk meninggal dunia dibantu tiga juta perorangnya,” ungkap Hikmat.
Terkait penerimaan bantuan sosial covid 19 program Pemerintah Provinsi Kepri, Hikmat menjelaskan untuk penerima bansos untuk keluarga terkomfirmasi positif covid 19 di rawat /isolasi mandiri kriterianya terkomfirmasi positif covid 19 ditanggal 26 Juni 2021 sampai dengan selama PPKM berlangsung.
Namanya terdata di data satgas Dinkes Kepri Dan Dinsos Kepri, masuk dalam DTKS ( Data terpadu kesejahteraan sosial) Kemensos, besar bantuan hanya satu juta hanya untuk 1 orang perkeluarga / tanggungan an buku rekening.
“Bagi yang tidak terdata dalam DTKS, maka cukup menggunakan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan. Namun harus dipastikan oleh RT dan RW warga tersebut apabila memang warga tersebut layak menerima bantuan sosial,” terang Hikmat.
Untuk itu, pemerintah Provinsi Kepri memberikan bantuan sosial kepada Keluarga juga positif Covid-19 yang memiliki pendapatan harian, kepala keluarga yang terkena PHK, lansia, disabilitas, dan keluarga rentan miskin.
kalit









