LABURA, Potretnusantara.id-Kegiatan Panitia Palang Pintu yang terus melakukan pemungutan liar dilaporkan masyarakat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labura. Sebelum DPRD melakukan RDP, Masyarakat sebelumnya telah menyurati Bupati terkait persoalan tersebut namun hinga saat ini tidak ada tanggapan.
DPRD menyambut baik kehadiran masyarakat untuk mendengar keluhan dan masukan masyarakat dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) tentang kegiatan panitia palang pintu yang melakukan pungutan kepada pengendara.
Dijelaskan, sesuai Peraturan Presiden RI nomor 87 Tahun 2016 tentang saber pungli dalam Pasal 12 masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungli, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik non elektronik,
“Dan dapat dilakukan dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan dan /atau bentuk lainnya terangnya,”kata Tuni Pramono Marpaung, Komisi A DPRD Labura. Jumat (18/6).
Persoalan ini menjadi perhatian serius kepada aparat penegak hukum terutama pihak polres labuhanbatu untuk menghentikan pungutan liar itu sebelum ada dasar hukumnya.
Diketahui, tindakan pemberhentian kegiatan ini sebelumnya telah dibuat yaitu surat Camat Nomor: 900/549/Sekr/KH/2016 tertanggal 13 Desember 2016, surat Sekda Labura Nomor :900/2213/BPMPD /2016 kemudian surat nomor 900/156/XII/SRB/2016 tertanggal 21 Desember 2016 namun hingga saat ini kegiatan tersebut masih berlangsung.
Pada bulan Pebryari 2021 lalu, pihak Kepolisian sempat melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan satu pelaku pungli. Namun belakangan diketahu pelaku tersebut dilepaskan karena takut akan kantibnas yang akan dilakukan oleh pihak keluarga.
GH salah satu warga menuturkan keresahannya, dia minta Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo M.si. memerintahkan semua jajarannya tingkat Polda, Polres agar menindak tegas segala bentuk premanisme ataupun pungutan liar.
Karena diyakini tindakan seperti ini dapat mempengaruhi keuangan masyarakat langsung atau tidak langsung.
“Berani tidakPpolres Labuhanbatu menindak pelaku pungutan liar dijalan yang berada di Desa Sukarame Baru sesuai Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016 SATGAS SABER PUNGLI,”katanya.
Mirisnya lagi tambahnya, bahwa banyaknya surat edaran yang diterbitkan oleh pihak setempat untuk menghentikan kegiatan tersebut. Namun faktanya dilapangan tetap berjalan tanpa kendala sehingga masyarakat meminta pihak Kepoliasin dapat membuka siapa saja yang terlibat dalam persoalan ini.
“Kita berharap persoalan ini dibuka, siapa saja yang terlibat. Kemana aliran dananya yang mencapai puluhan juta per bulan,”katanya.
Dari data yang dihimpun, pungutan untu truk yang ada muatan harus bayar RP.20.000, mini bus bayar Rp.5.000. Untuk setiap harinya rata rata ada 80 unit selama 24 Jam
Ss










