PALAS, Potretnusantara.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut) akui sudah menerima berkas hasil pemeriksaan penghitungan dugaan korupsi Dana Desa Sibualbuali, Kecamatan Ulu Barumun dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Palas.
“Ya benar, berkas dari Inspektorat sudah final dan di limpahkan ke kita untuk segera ditindak lanjuti,”ungkap Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejari, Muhardani Budi Septian, S.H kepada PotretNusantara.id, Kamis (17/6).
Kasintel Muhardani BS menerangkan berkas tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat pada tanggal 9 April 2021 lalu atas penggunaan dana desa Sibualbuali tahun anggaran 2017 hingga tahun 2020.
Sebelumnya Inspektorat Palas saat konfirmasi PotretNusantara.id terhadap beredarnya issue audit Inspektorat terhadap penggunaan Dana Desa Sibualbuali terkesan ada main mata dengan pejabat Kades. Masayarakat menilai setelah pemeriksaan, Inspektorat tidak menjelaskan apa hasil pemeriksaan tersebut.
“Terkait adanya informasi yang mengatakan kami main mata dengan pejabat kades atas hasil audit itu tidak benar,” tegas pejabat di Kantor Inspektorat dan enggan disebutkan namanya di media.
“Kalau masyarakat meminta informasi terkait hasil pemeriksaan itu apakah ada temuan atau tidak tentu itu kewenangan Pimpinan, tugas kami memeriksa dan menyerahkan hasilnya ke Pimpinan, setahu saya berkas hasil pemeriksaan desa tersebut sudah di limpahkan ke Kejari Padang Lawas,” katanya menegaskan bahwa issu main mata Inspektorat dengan pejabat Kades atas pemeriksaan tidak benar.
Dia menjelaskan laporan dugaan korupsi dana desa tersebut untuk tahun anggaran 2017 hingga 2020 dilaporkan masyarakat ke Kejari, namun penerapannya harus sesuai MoU Kemendagri dan APH nomor; 180/114/MoU/2018; nomor B 95 N:37/C/06/2018; No B_/1132/V/2018.
Yang mana MoU tersebut mengenai Perjanjian kerjasama antara Pemerintah dengan Kejari serta Polres Palas tentang koordinasi APIP dengan APH dalam penanganan laporan atau Dumas yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada penyelenggaraan Pemkab Padang Lawas.
Ditempat lain, R masyarakat Palas meminta ketegasan pihak Kejari Palas dalam menyikapi keluhan Masyarakat atas dugaan korupsi Dana Desa yang dinilai sudah sangat kompleks.
“Laporan masyarakat atas dugaan korupsi Dana Desa tahun 2017 hingga 2020 sungguh sangat diluar nalar, ibarat penyakit kanker, ini sudah memasuki stadium IV, kok bisa ya, kemana peran pendamping dari Tim Ahli Kabupaten dan peran Camat hingga anggaran itu bisa terus bergulir tiap tahun”, tegasnya.
Dia menduga ada semacam praktek pembiaran serta korporasi sehingga kucuran APBN yang diharapkan dapat menunjang pembangunan di desa serta perbaikan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat itu bisa habis tanpa bekas.
“Diluar Desa Sibualbuali masih banyak lagi Desa lain yang memiliki pola serupa,”paparnya.
Untuk itu pihaknya berharap agar Kejari Padang Lawas memanggil semua pihak yang ikut dalam proses realisasi dana desa, hingga ke Pendamping Tim Ahli Kabupaten dan pihak Kecamatan, tentu ketegasan ini akan menambah kepercayaan publik terhadap Pemerintah di bidang pengawasan dan APH.
Robert Nainggolan










