ROHUL, Potretnusantara.id – Persoalan masalah kegiatan penimbunan BBM premium di ROHUL kian jadi perbincangan hangat kalangan masyarakat. Salah satunya, Wakil Ketua (Waka) Tim Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) yang minta adanya pernyataan tertulis oleh Polres yang menyatakan bahwa pelaku penimbunan BBM hanya diberikan sanksi administratif.
“Polres sempat mengakui awalnya proses penyidikan menerapkan UU No 22 Tahun 2001 tentang migas. Namun yang saya ketahui revisinya hingga kini belum juga tuntas,” kata Ade Irwan Hudayana selaku Waka TJSP LAMR Rohul, Kamis (20/5).
Ade yang memiliki gelar Tongku Mudo menambahkan, perubahan ini sangat dinantikan oleh para pelaku usaha migas. Adanya revisi UU Migas ini diharapkan akan memberikan kepastian hukum bagi investor, sehingga nantinya juga bisa mendorong investasi di sektor migas.
“Apalagi, kini Indonesia membutuhkan dana investasi tak tanggung-tanggung, yakni hingga mencapai US$ 187 miliar atau sekitar Rp 2.711 triliun (asumsi kurs Rp 14.500 per US$) untuk mewujudkan target produksi minyak sebesar 1 juta barel per hari (bph) dan gas sebesar 12 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD) pada 2030 mendatang,” ujarnya
Ade Irwan Hudayana menambahkan, saat ini berkembang polemik di masyarakat bahwa penimbunan BBM tersebut dianggap mendapat perlakuan istimewa dari pihak Polres Rohul, mulai penyidikan azaz lex specialis hingga di ketahui pelakunya hanya di kenakan sanksi administratif, sanksi hukum atas dasar Undang Undang Cipta Kerja.
“Pertama, kejelasan status hukum Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Ini bisa terwujud bila ada kepastian di revisi UU Migas. Pasalnya, dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang telah disahkan akhir tahun lalu tidak disinggung mengenai kejelasan status SKK Migas ini,”paparnya.
Disinggung, sebagaimana di ketahui bahwa status hukum SKK Migas belum jelas hingga hari ini. Dengan dibatalkannya pasal mengenai SKK Migas (BP Migas) di UU Migas oleh Mahkamah Konstitusi, hingga hari ini statusnya belum jelas.
Untuk itu Waka TJSP LAMR, Ade menegaskan agar pihak Polres Rohul mengeluarkan pernyataan tertulis kalau ditemukan kegiatan penimbunan BBM hanya bisa ditindak dengan sanksi administratif, sehingga asumsi maupun polemik yang terjadi masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Rohul tidak menganggap Polres “bermain”.
“Polres Rohul terkesan memberikan perlakuan istimewa terhadap pelaku penimbunan BBM, sudah jelas masyarakat Rohul mengetahui bahwa yang menemukan timbunan premium adalah personil TNI-AD, kemana Intelegen Polres selama ini, atau jangan-jangan memang ada korporasi..? “, tegas Waka TJSP LAMR rohul, Ade Irwan Hudayana melalui pesan tertulisnya.
Waka TJSP LAMR, Ade Tongku Mudo menambahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ketua, Datuk Taufik Tambusai SE, gelar Datuk Panglimo Pusako dalam waktu dekat, TJSP LAMR melalui DPRD Rohul untuk mengadakan kegiatan Hearing meminta pihak Polres untuk serius dan tidak tebang pilih dalam melaksanakan penanganan kasus tersebut.
Robert Nainggolan










