ROHUL, Potretnusantara.id – Masih jelas terngiang temuan 1 Ton BBM Subsidi jenis Premium yang diduga di timbun di gudang di Desa Rambah Tengah Utara, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau yang diketahui sudah ditangani pihak Polres masih penyidikan, mirisnya dari 3 saksi yang diperiksa saat itu salah satunya adalah Meneger inisial P serta pemilik SPBU oknum anggota DPRD diduga malah sudah bebas dari sangkaan. Selasa (4/5).
Hal ini di ungkapkan SAPMA IPK Rohul yang mengaku heran atas perlakuan istimewa dari pihak kepolisian terhadap penyidikan yang dilakukan Polres Rohul yang terkesan memberikan hak istimewa terhadap terduga pelaku penimbunan BBM Premium, anehnya lagi SPBU sampai saat ini masih aktif beroprasi.
“Seperti kami katakan sebelumnya, kami SAPMA IPK Rohul akan kawal proses penyidikan ini, karna ini menyangkut kemaslahatan rakyat banyak, apalagi BBM Premium yang diperuntukkan bagi masyarakat ekonomi lemah,”tegas Ketua SAPMA IPK Jauhari.
Jauhari, Ketua SAPMA mengatakan proses penyidikan terkesan lamban dan kurang transparan, pasalnya hingga saat ini pihak Polres belum memberikan informasi apa-apa terkait BBM yang di sita sebagai barang bukti ke Mapolres Rohul, sehingga belum lama ini Ketua SAPMA IPK beserta personilnya menjambangi Mapolres mempertanyakan sudah sejauh mana proses penyidikan yang diketahui dengan azas Lex Specialis itu menurut Kanit Tipiter, Martakusuma penyidikan masih berlanjut.
Menurut SAPMA IPK Rohul dari 3 saksi yang diperiksa Polres saat itu mulai pekerja, Meneger ber- inisial P Meneger serta pemilik SPBU Talikumain BS oknum anggota DPRD Rohul namun diduga kuat terduga pelaku bebas dari sangkaan, pasalnya SPBU masih tetap beroperasi.
“Dikabarkan 1 Ton BBM Premium disita sebagai barang bukti, tetapi apakah benar demikian, atau mungkin lebih, yang jelas pihak Polres belum memberikan informasi resmi berapa BBM yang mereka sita itu, hanya perkiraan saja, lalu bagaimana kelanjutan 3 orang saksi yang dibawa untuk dimintai keterangan dan bukan sebagai tersangka, padahal sudah jelas 3 orang itu adalah pekerja, penanggungjawab dan pemilik,”katanya.
Tidak puas atas informasi itu, SAPMA IPK Rohul juga mendatangi kantor Kejaksaan Negeri namun menurut bagian informasi disana ternyata belum ada pelimpahan terkait dugaan penimbunan BBM dimaksud.
“Diduga akibat penimbunan itu, banyak keluhan masyarakat atas sulitnya mendapatkan BBM premium, dan usai praktek terbongkar malah SPBU yang ada sudah tidak lagi menjual Premium, atau premium sudah dihapus, mereka yang berbuat, rakyat yang terima imbasnya apalagi ditengah kesulitan ekonomi di tengah pandemi ini,”katanya.
Ketua SAPMA IPK juga menceritakan dirinya serta personil mendapatkan Issu yang kurang sedap atas dugaan penimbunan BBM Premium, diantaranya adanya dugaan pengkondisian ke media dengan cost yang bervariasi.
Sementara Kapolres AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK. MH, Kasat Reskrim AKP Renly Labolang dan Paur Humas IPDA Refly tidak berhasil ditemui di Mapolres Rohul, menurut petugas piket yang ditemui saat itu sedang keluar.

Namun AKBP Taufiq Lukman Nurhidatyat melalui pesan WhatsApp nya mengatakan pihaknya sedang mengikuti kegiatan tracing melalui PPKM mikro penangan Covid di Ujung batu, bersama Plh Bupati dan mengarahkan ke Paur humas.
“Saya masih diujung batu ya masih tracing orang melalui ppkm mikiro penanganan covid, Iya nanti sama paur humas ya,” pesan Kapolres Rohul melalui pesan tertulisnya.
Sebelumnya Assayuti Lubis, SH mengatakan penimbunan BBM Subsidi jenis Premium yang dilakukan secara melawan hukum untuk menguntungkan orang atau kelompok tertentu, tidak dapat dibenarkan oleh hukum, beberapa Ketentuan sanksi Penimpunan BBM terdapat pada UU No. 1 tahun 1953 tentang Penetapan UU Darurat Tentang Penimbunan Barang, kemudian ada juga UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas. Adapun Sanksi pidana dalam Pasal 5 UU No. 1 tahun 1953 penimbunan BBM adalah minimal 6 tahun Penjara.
Sedangkan dalam Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas menyatakan bahwa setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan, dipidana 3 tahun penjara dan denda maksimal 30 Miliar.
Robert Nainggolan










