Karimun, Potretnusantara.id – Satresnarkoba Polres Karimun menggelar Konferensi Pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis Shabu sebanyak 2.036,19 gram (dua ribu tiga puluh enam koma sembilan belas) gram. Selasa (21/11/2023).
Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK – 2391 / L.10.12/ ENZ.1 / 11 / 2023 tanggal 08 November 2023 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.
Kegiatan ini dipimpin Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K, S.I.K., Kasubsipenmas Sihumas IPDA Zulfikar dan dihadiri oleh Dandim 0317 Tbk, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala Bnnk Karimun, Kepala Rutan Kelas II.B Tanjung Balai Karimun, penasehat hukum serta tokoh masyarakat Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., menjelaskan, Adapun Barang Bukti (BB) narkotika yang dilakukan pemusnahan ini merupakan temuan masyarakat Desa Pelambung pada tanggal 16 Oktober 2023 lalu saat sedang menjaring ikan di perairan Tokong Hiu Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.
“Saat itu warga menemukan boat pancung kosong yang terbuat dari kayu tanpa mesin sedang terapung di perairan Tokong Hiu. Setelah dicek boat pancung tersebut berisikan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik teh cina berwarna hijau dengan tulisan guanyinwang kemudian para nelayan melaporkan penemuan barang temuan tersebut kepada ketua RW.01,” jelas AKBP Fadli Agus.
Dikatakan Kapolres, selanjutnya ketua RW.01 Desa Pongkar melaporkan penemuan tersebut kepada Babinsa desa Pongkar, lalu setelah diamankan oleh babinsa dan perangkat desa paket yang diduga narkotika tersebut dibawa ke Koramil 04/tbk dan Kodim 0317/ tbk kemudian diserahkan kepada satresnarkoba polres Karimun.
“Ada 2 bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik teh cina merk guannyinwang berwarna hijau dengan berat 2.101 gram (dua ribu seratus satu gram) kemudian disisihkan dengan berat 64,81 (enam puluh empat koma delapan puluh satu) gram untuk dibawa kelaboratorium forensik polda riau sehingga sisanya seberat 2.036,19 (dua ribu tiga puluh enam koma Sembilan belas gram) untuk dimusnahkan,” katanya.
Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika mengandung Metamfetamin terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pemusnahan BB ini kita lakukan dengan cara memasukan barang bukti tersebut kedalam tempat yang berisikan air mendidih kemudian dilarutkan, selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam saluran pembuangan akhir Polres Karimun”. beber AKBP Fadli Agus. (Rls).
Editor : RD










