LINGGA, Potretnusantara.id – Kejengkelan Zuhardi nampak memuncak atas pemanggilan pihak Polda Kepri terhadap sejumlah warga masyarakat Desa Belungkur, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, terkait persoalan jual beli lahan di desa Belungkur kepada pihak PT Zona Nusantara yang dipersoalkan itu.
“Saya tidak menyalahkan pihak penegak hukum dalam hal pemanggilan sejumlah warga desa belungkur itu tersebut, tetapi saya sesalkan sikap orang yang membuat laporan yang menyebabkan warga yang tidak berdosa itu jadi kelelahan, mereka rakyat kecil yang tidak tau apa-apa tentang hukum. Kendati demikian, dalam menghormati lembaga supremasi hukum di negeri ini, dengan berat mereka tetap menghormati pemanggilan itu,” sebut Juai sapaan akrabnya di depan sejumlah awak media saat konfrensi pers di cafe Sakura Hotel, Sabtu (4/3/2023).
Ia juga menuturkan jika mau bersikap adil jangan hanya pihak yang menjualkan lahan mereka ke pihak PT Zona Nusantara saja yang diperiksa tapi pihak-pihak yang menjual lahan kepihak PT Minera Adhi Setya Utama juga harus ditelusuri kebenarannya.
“Saya selaku anak kampong meminta agar Polda Kepri untuk mempelajari proses jual beli lahan masyarakat dengan pihak PT. MASU dengan bijaksana, pemilik lahan yang hanya mengantongi selembar surat tua yang katanya itu surat geran tanah, itu perlu juga dipertanyakan. Saya menilai itu sangat ironis, sebab hanya dengan ber argumentasikan selembar surat tua yang katanya geran tanah sipemilik berinisial (A) mengklaim bahwa tanah miliknya seluas 40 hektar,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan atas dasar hukum apa sehingga (A) mengklaim tanah miliknya itu mencapai 40 hektare hanya berdasarkan surat tua yang tidak menjelaskan jumlah luasannya dan apakah itu bisa berkekuatan hukum?.
“Yang lebih mengherankan lagi, tanah yang katanya 40 hektare itu sudah dibeli oleh pihak PT MASU hingga terjual dengan harga 600 juta rupiah dalam jumlah globalnya. Menurut saya hal itu perlu juga di evaluasi kebenarannya, dan bila perlu didatangkan Tim alhi untuk menganalisa isi surat tua tersebut,” tanya Juai.
Lalu Juai juga memaparkan, Perlu juga diketahui bahwa dari warga yang sedikit mengerti dia mengatakan bahwa surat tua itu bukan lah surat geran tanah tetapi itu hanya sebatas surat keterangan di zaman dahulu dengan bertuliskan ejaan Arab romawi, dan untuk di kepri bentuk surat itu sudah tidak berlaku lagi. Jika pun berlaku maka surat itu harus diteruskan pembaruannya dalam bentuk surat alas hak tanah atas dalam bentuk penguasaan fisik berupa surat Sporradik.
“Satu hal yang perlu digaris bawahi jika terbukti itu bukanlah geran tanah, tentunya ini akan menjadi persoalan baru dan terus terang saja saya pernah mendapatkan informasi dari orang yang pernah memegang dan menyimpan surat tersebut sebelum dimiliki A tadi, Dia (sumber) menjelaskan kepada saya bahwa tanah yang dikatakan memiliki surat geran hingga seluas 40 hektar itu sesungguhnya itu tidak benar dan yang benarnya hanya 8 hektar saja. Dan terhadap tanah yang 8 hektar itu ada bukti pembayaran pajak Buminya dari Pemerintah, maka dari itu jika apa yang dijelaskan itu terbukti ada indikasi merekayasa data saya pastikan bahwa saya akan melaporkan pembohongan ini kepihak yang berwajib,” papar Juai.
“Perlu juga diketahu saya tidak akan tinggal diam untuk persoalan ini, saya pastikan jika hal ini tidak diselesaikan dengan bijaksana serta ada kesan pihak PT MASU terus melakukan upaya mengintimidasi masyarakat, sekali lagi saya katakan saya akan melaporkan hal ini. Saya minta pihak-pihak yang berkompoten untuk memproses semua urusan ini biar semuanya jadi terang benderang”. pungkas Juai. (Resky/tbn).
Editor : RD










