LINGGA, Potretnusantara.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga menggelar Rapat paripurna, Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Lingga itu dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Bupati Lingga yang dalam hal ini di wakili oleh Wakil Bupati Lingga, Neko Wesha Pawelloy.
Adapun ranperda dari Pemkab Lingga yaitu Pertama, Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Kedua, Ranperda tentang pemekaran desa persiapan menjadi desa. Ketiga, Ranperda tentang perubahan atasperaturan daerah nomor 8 tahun 2018 tentang retribusi jasa usaha dan Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2018 tentang retribusi perizinan tertentu.
Wakil Bupati Neko Wesha Pawelloy, menyampaikan penjelasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2022 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga pada rapat Paripurna yang digelar DPRD, Senin (14/2/2022) pagi.
Ranperda ini di antaranya adalah Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; Ranperda tentang Pemekaran Desa Persiapan Menjadi Desa, serta Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Semua Ranperda di atas akan menjadi prioritas bagi Pemerintah Kabupaten Lingga dalam pembangunan di tahun 2022.
Neko Wesha Pawelloy mengatakan, untuk Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, dirancang agar setiap pelaku usaha atau perusahaan yang bermitra di Kabupaten Lingga mempunyai kewajiban melaksanakan pembangunan berkelanjutan sesuai tata kelola perusahaan yang baik.
Sementara Ranperda tentang Pemekaran Desa Persiapan menjadi Desa merupakan lanjutan terhadap wacana pemekaran 11 desa persiapan yang saat ini telah melalui beberapa tahap sesuai Permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang Desa Persiapan. “Dari 11 desa persiapan, 7 desa sudah dinyatakan layak. Sisanya masih ada 4 desa persiapan lagi yang masih dalam proses evaluasi,” kata Neko.
Kemudian untuk Ranperda-Ranperda Perubahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di mana perubahan itu perlu ditindaklanjuti dalam bentuk memberikan kepastian hukum.
Usai menjelaskan, Neko menyerahkan sejumlah Ranperda tersebut ke DPRD Lingga untuk segera dibahas di tingkat fraksi. Ranperda diterima langsung Wakil Ketua DPRD Lingga, Aziz Martindaz yang sekaligus memimpin jalannya rapat paripurna.
Paripurna DPRD Kabupaten lingga di pimpin langsung oleh wakil ketua 1 DPRD Kabupaten Lingga dan juga dihadir wakil ketua II DPRD kabupaten Lingga serta OPD, Camat, Lurah, Desa dan BPD se-kabupaten Lingga.
jamariken tambunan








