KARIMUN, Potretnusantara,id-HR alias DS (26) yang sebelumnya sempat viral membawa lari anak perempuan dewasa berinisial IP (21) selama 10 hari ke kota Batam, IP diketahui adalah merupakan tunangan. Saat ini HR diamankan oleh Polsek Kuba, Polres Karimun dengan kasus yang berbeda yaitu kasus Penipuan dan Penggelapan.
Kapolres Karimun, Muhammad Adenan mengatakan keduanya ditemukan oleh pihak keluarga korban di Sei Harapan Batam, Sabtu (22/8) lalu dan berhasil diringkus polisi pada hari Minggu (23/8).
“Yang bersangkutan sudah kita amankan, karena kasus lain. Saat ini, dia sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Kapolsek Kundur, AKP Edi Suryanto, Senin (24/8).
Ditambahkan, Pria tersebut diamankan karena banyak warga yang merasa menjadi korban penipuan. Korban saat ini dua orang yaitu F dan Y yang mana pada tanggal 4 Juli 2020 korban F menghadiri acara pertunangan pelaku. Saat itu meminjamkan HP milik Merk Xiaomi serta sejumlah uang. Pelaku menjanjikan akan mengembalikannya namun hingga esok harinya pelaku tidak mengembalikannya.
Sedangkan untuk korban Y tambahnya terjadi pada tanggal 26 Juli 2020, dimana pelaku HR Alias DS meminjam perhiasan emas 1(satu) untai gelang emas 22 Karat seberat 2 (dua) gram dan 1 (satu) buah cincin berikut surat-suratnya. Pelaku merayu korban dengan alasan untuk menunjukkan barang tersebut kepada orang tua pelaku dan akan segera mengembalikannya, namun perhiasan tersebut tidak dikembalikan.
Kapolsek juga menjelaskan, terkait IP yang merupakan tunangannya belum melihat adanya unsur pidana. sebab, korban yang dibawa sudah dewasa dan bukan anak dibawah umur dan bukan dasar paksaan, melainkan atas dasar suka sama suka.
Sementara, kondisi terkini IP (21) masih belum stabil setelah pergi dari rumahnya selama 10 hari, pihak keluarga bersyukur gadis itu sudah ditemukan dalam keadaan selamat.
“Pelaku dijerat Pasal 378 Yo Pasal 372 KUHP, tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan diancam penjara maksimal 4 tahun,” ujarnya.
yola











Discussion about this post