Karimun, Potretnusantara.id — Bupati Karimun, Dr H Aunur Rafiq menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tenaga Teknis tahun 2024 kepada 190 Pegawai Pemkab Karimun di gedung Nilam Sari Kantor Bupati Karimun, Senin (8/1/2024).
Di hari yang sama Bupati Karimun juga menyerahkan SK Tenaga Honorer Insentif kepada 2.097 orang di Halaman Kantor Bupati Karimun.
“Diharapkan dengan telah diserahkan SK ini para PPPK dan tenaga honorer insentif mampu memberikan kontribusi terhadap pelayanan masyarakat,” tuturnya.
Dalam hal ini pula, Bupati Karimun telah menjawab seluruh keraguan para tenaga honorer di lingkungan Pemkab Karimun, apakah diperpanjang atau tidak.
“Alhamdulillah sebanyak 1.926 orang tenaga honorer diperpanjang hingga tahun 2024, kecuali mengundurkan diri atau yang diberhentikan, sebagai mana ketentuan yang berlaku,” ucap Bupati.
“Begitu juga dengan 2.207 orang tenaga insentif di lingkungan Pemkab Karimun, akan diperpanjang hingga tahun 2024. Hingga menunggu ketentuan dan peraturan yang terbaru dari pemerintah pusat, terhadap perekrutan CPNS regular maupun CPNS dari Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)”. tutup Bupati. (Ist).
Editor : RD










