NATUNA, Potretnusantara.Id – Tiga pemuda kini harus mendekam di jeruji Mapolres Natuna setelah satuan Resrkim Polres Natuna melalui unit Jatarans(Kejahatan kekerasan ) mengamankan Ar (21 )AN (23 ) dan LS (18 ) melakukan pencurian Tabung Gas LPZ dan Kompornya di Cafe Ranai Square dan S Cafe di Kota Ranai.
Kapolres Natuna,AKBP Ike Krisnadian SIK.M.si.katakakan saat Konferensi Pers,setelah mendapatkan laporan dari Saksi RB ,pihak Jatarans Reskrim Polres Natuna langsung mengamakan tiga pemuda lajang di sebuah Kos yang tidak jauh dari lokasi S Cafe.
” 3 orang Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa Tabung Gas dan Kompor serta Celana panjang dan pendek di Kosan mereka yang tidak jauh dari lokasi S Cafe” ucap AKBP Ike Krisnadian didampingi Kasat Reskrim, Iptu Nazara (8 /10).
Demi memenuhi kebutuhan sehari hari dan membayar kos,ketiga pemuda nekat melakukan pencurian secara berulang di dua cafe yaitu,Ranai Square dan S Cafe.
Dijelaskan Ike, tiga pelaku ini pada tanggal 15 September melakukan pencurian di Cafe Ranai Square, saat Bermain game menggunakan WiFi Ranai Square, pada saat subuh pukul 03.00 WIb salah satu pemuda melihat bungkus Indomie,kemudian mengambil dan membuka warung secara paksa dengan cara di congkel, lalu mengambil barang berupa Indomie,telur dan kipas angin lalu dibawah ke kos ya untuk di gunakan.
“Kemudian pada tanggal 22 kembali melakukan pencurian dan melakukan pembongkaran dan mengambil kompor dan tabung LPZ ukuran 12 kilo di Ranai Square,” papar Ike.
Lanjut Ike, pada tanggal 30 September,ketiga pelaku melakukan pencurian di S Cafe dengan memanjat masuk cafe melalui pagar kanan s cafe, kemudian masuk kedalam,kemudian mengambil gas LPZ ukuran 12 kilo dan Detergent Rinso.
Pada moment ini juga, Kapolres Natuna berharap kepada para pemuda yang ada di kabupaten Natuna untuk tidak melakukan kegiatan kerja yang ringkas mendapatkan uang dimana mengandung unsur pidana, Ia berharap mencari pekerjaan yang Legal.
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Ikhtiar Nazara menambahkan, pihaknya berhasil menangkap para pelaku di kediamannya.
“Saat penangkapan para pelaku diamankan di kos nya dekat lokasi S Cafe ,” papar Nazara.
Nazara menambahkan, perbuatan para pelaku diduga melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP.
“Pelaku terancam kurungan penjara paling lama tujuh tahun,”katanya.
kalit










