• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home NATUNA

Tindak Pidana Persetubuhan Dibawah Umur, WS Diamankan Reskrim Polres Natuna

by Potret Redaksi
15 Oktober 2021
in NATUNA
0
Pidana persetubuhan

Kapolres Natuna saat memberikan keterangan pers terkait tindak pidana persetubuhan

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

NATUNA,Potretnusantara.id – Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian SIK Gelar Konferensi Pers di Makapolres Natuna(15/10) terkait tindak pidana persetubuhan dibawah umur oleh tersangka inisial WS (21) warga Kecamatan Bunguran Utara terhadap inisial Bunga (18).

Berdasarkan LP/50/X/2021 tertanggal 12 Oktober 2021, Satuan Reskrim Polres Natuna mengamankan WS setelah sebelumnya pasangan ini diamankan Kepala Desa Tapau,Kecamatan Bunguran tengah disalah satu rumah.

Baca Juga

Kapolsek Bunguran Timur Satukan Kekuatan Ormas, Luncurkan Sabuk Kamtibmas Demi Natuna Aman dan Kondusif

Kapolsek Bunguran Timur Satukan Kekuatan Ormas, Luncurkan Sabuk Kamtibmas Demi Natuna Aman dan Kondusif

22 April 2026
9
Kapolres Natuna Perkuat Sabuk Kamtibmas Bersama Buruh dan Komunitas Transportasi

Kapolres Natuna Perkuat Sabuk Kamtibmas Bersama Buruh dan Komunitas Transportasi

21 April 2026
20

“Dari hasil introgasi oleh Kepala Desa dan perangkat Desa setempat, tersangka mengakui sudah melakukan tindakan bejatnya tersebut sebanyak 3 kali.”Ucap Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian didampingi kasat Reskrim,Iptu Nazara saat Konferensi Pers (15/10).

Dijelaskan Kapolres,kronologi awal bermula pada 4 Oktober 2021 lalu sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Saat itu korban meninggalkan rumah untuk menemui tersangka WS. Kemudian tersangka mengajak korban mencari rumah kosong untuk beristirahat tanpa mengantar korban kembali pulang ke rumah.

“Saat itu,tersangka WS tidak memulangkan korban kerumahnya dan berusaha mencari rumah kosong dan berkeliling mencari lokasi. Selanjutnya aksi bejat WS terhadap Bunga dilakukan di bebatuan yang berada di kawasan Masjid Agung Natuna, Kecamatan Bunguran Timur pada 11 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 21.00 WIB.” Terang Ike.

Selanjutnya Pada 12 Oktober 2021, korban dan tersangka diamankan dari rumah kosong yang berada di wilayah Desa Tapau oleh Kepala Desa setempat di Kantor Desa Tapau, Kecamatan Bunguran Tengah.

Ike juga menambahkan, untuk korban Insial Bunga yang dibawah umur juga kini telah ditangani pihak terkait dari Dinas Pemberdayaan perempuan dan Anak Kabupaten Natuna.

Sementara Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Ikhtiar Nazara mengatakan saat ini pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit HP, switer warna hijau tua, satu helai celana panjang jins warna hitam, 1 helai celana dalam warna hijau tua, 1 tas ransel warna hitam, dan 5 lembar surat dari tersangka yang di tujuka kepada korban.

Pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Kita tetapkan kepada pelaku tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dimana kerugiannya korban masih sekolah dan masih katagori anak-anak,” pungkas Nazara.

kalit

Previous Post

Jalin Kerjasama Dengan Kepala Desa, Camat Pulau Rakyat Bentuk Arisan Rutin Bulanan

Next Post

Wali Kota Medan Tetapkan 6 Titik Percontohan Kawasan Bebas Sampah

Related Posts

Kapolsek Bunguran Timur Satukan Kekuatan Ormas, Luncurkan Sabuk Kamtibmas Demi Natuna Aman dan Kondusif
NATUNA

Kapolsek Bunguran Timur Satukan Kekuatan Ormas, Luncurkan Sabuk Kamtibmas Demi Natuna Aman dan Kondusif

22 April 2026
9
Kapolres Natuna Perkuat Sabuk Kamtibmas Bersama Buruh dan Komunitas Transportasi
NATUNA

Kapolres Natuna Perkuat Sabuk Kamtibmas Bersama Buruh dan Komunitas Transportasi

21 April 2026
20
Polsek Midai Gandeng Pemuda, Perkuat “Sabuk Kamtibmas” di Pulau Midai
NATUNA

Polsek Midai Gandeng Pemuda, Perkuat “Sabuk Kamtibmas” di Pulau Midai

17 April 2026
277
H. Raja Mustakim dan KPDN Peduli Sosial Salurkan Donasi Rp10 Juta untuk Sintia Bella di Subi
NATUNA

H. Raja Mustakim dan KPDN Peduli Sosial Salurkan Donasi Rp10 Juta untuk Sintia Bella di Subi

17 April 2026
125
Kapolres Natuna Ajak Personel Jadi Sahabat Masyarakat di Hari Kesadaran Nasional
NATUNA

Kapolres Natuna Ajak Personel Jadi Sahabat Masyarakat di Hari Kesadaran Nasional

17 April 2026
20
Bupati Natuna Soroti Ketergantungan Kapal Logistik, Inflasi Daerah Jadi Prioritas
NATUNA

Bupati Natuna Soroti Ketergantungan Kapal Logistik, Inflasi Daerah Jadi Prioritas

15 April 2026
16
Load More
Next Post
Kawasan bebas sampah

Wali Kota Medan Tetapkan 6 Titik Percontohan Kawasan Bebas Sampah

POTRET POPULER

  • Kunjungi Keluarga Almarhumah Liana, GP Ansor Karimun Salurkan Bantuan Rp 1,5 Juta dan Sembako

    Kunjungi Keluarga Almarhumah Liana, GP Ansor Karimun Salurkan Bantuan Rp 1,5 Juta dan Sembako

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satreskrim Polres Karimun Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Karimun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terpilih Aklamasi, Yusriadi Pimpin Ansor Karimun Gantikan As’Ad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Lahan Sungai Pasir Jelas, BPN Tegaskan: Bukan Hutan Lindung, Pemilik Miliki Dokumen Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Terbitkan SP3, Tuduhan Terhadap Tanjung Buser Dinyatakan Tidak Terbukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Midai Gandeng Pemuda, Perkuat “Sabuk Kamtibmas” di Pulau Midai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kakanwil Ditjenim Kepri Kunjungi Karimun, Tekankan Peran Pers Sebagai Mitra Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konfercab ke- 4 GP Ansor Karimun Dibuka, Addin Jauharudin: Ansor Harus Bermanfaat untuk Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Jabatan Dirut PDAM, Muhammad Zen Gugat Bupati Karimun ke PTUN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ancaman Hack dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.