SINGKIL, Potretnusantara.id-Masyarakat yang tergabung dalam Mantan Tim Rekonsiliasi serta Tim Verifikasi dan Identifikasi melaporkan persoalan realisasi penggunaan dana bantuan sosial (Bansos) senilai Rp1,9 miliar tahun 2018.
Tim Rekonsiliasi serta Tim Verifikasi terkait penanganan korban konflik insiden 13 Oktober 2015 ini telah resmi membuat pengaduan ke Kejaksaan Negeri Singkil (Kejari) pada tanggal 21 Februari 2021 lalu.
Genap sebulan Rabu (21/3) kemarin, tim rekonsiliasi kembali menyambangi Kejaksaan Negeri Singkil untuk mempertanyakan Ihwal pengaduan mereka, yang diunggah Yakarim Munir melalui akun facebooknya.
Mewakili masyarakat yang melaporkan, Yakarim Munir yang dikonfirmasi Wartawan membenarkan pihaknya telah resmi membuat pengaduan terkait realisasi penggunaan dana Bansos korban konflik insiden 13 Oktober 2015 di Kabupaten Aceh Singkil. Diduga dana yang di kelola Bakesbangpol tersebut belum sepenuhnya terealisasi.
Dalam status media sosialnya (FB) Yakarim menuliskan “Giat hari ini menyambangi Kejaksaan Negeri Aceh Singkil guna mempertanyakan tindak lanjut dan perkembangan laporan pengaduan dari mantan tim rekonsiliasi serta mantan Tim Verifikasi dan Identifikasi,”.
Perihal penggunaan dana Bansos untuk penanganan korban konflik, imbas peristiwa 13 Oktober 2015 senilai 1,5 Miliar dari Provinsi Aceh dan Rp400 juta sumber APBK Aceh Singkil, sehingga ditotal kedua sumber Rp1,9 Miliar.
“Alhamdulillah dari Konfirmasi langsung dengan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, bahwa terhadap Laporan kami (dari mantan Tim dkk) tersebut sedang berproses dan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,”kata Yakarim Munir. Jumat (23/4).
Dia menyakini jajaran Kejaksaan Negeri Aceh Singkil sangat berintegritas, berkapasitas, akuntabel, transparan dalam menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Aceh Singkil, tanpa pandang bulu dan tanpa diskriminatif. Dengan demikian benang kusut selama ini dapat terkuak demi sebuah kebenaran dan keadilan.
Terpisah, Kajari Singkil Muhammad Husaini melalui Kasi Intel Edi Suhadi diruang tamu Kantor Kejaksaan Negeri Singkil, Jumat (23/4), membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan dari Tim Rekonsiliasi dan Tim Verifikasi serta Identifikasi yang diketuai Yakarim Munir.
Dikatakan pengaduan sudah diterima dan pihaknya sedang tahap penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi yang bersangkutan.
Edi menyebutkan pengaduan tersebut terkait realisasi penggunaan anggaran Bansos tahun 2018 senilai Rp1,9 miliar terhadap persoalan 13 Oktober 2015 silam.
Edi membenarkan ada dua sumber anggaran yang di plotkan untuk kegiatan tersebut. Yakni Rp1,5 bersumber APBA dan Rp400 juta dari APBK.
“Saat ini sedang pemanggilan pihak-pihak terkait untuk pemeriksaan saksi. Dan banyak saksi yang diperiksa sehingga prosesnya panjang,”jelasnya.
Mardin










