MEDAN, Potretnusantara.id – Paska menjalani hukuman 14 Bulan terkait kasus Narkoba, ZA als Z (38) seorang Residivis, berhasil ditangkap karena masih mengulah kembali, terkait kasus pencurian mobil.
Adapun modusnya bahwa ZA menumpang nginap dirumah korban Ema Handayani di Jalan Banten No.A11 kelurahan Tanjung Gusta Medan Helvetia, lalu ZA mencuri mobil Mobil Suzuki Swif warna biru Tahun 2008 milik Ema Handayani.
“Tekab Polsek Helvetia berhasil menangkap ZA dengan kasus Pencurian,”tutur Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean. SH.SIK.MH. Kamis (29/09/2021).
Dijelaskan, sebelumnya terjadi pada hari Rabu Tanggal 22 September 2021 sekira Pukul 18.00 WIB, pelaku ZA als Z datang ke rumah Ema Handayani dan menumpang menginap di rumah korban, sekira Pukul 21.00 WIB korban memarkirkan Mobilnya di garasi rumahnya.
“Pukul 03.00 wib dini hari pada tanggal 23 September 2021, Korban terbangun dari tidurnya dan turun dari kamarnya yang terletak di lantai dua rumahnya dan turun kelantai satu melihat pelaku belum tidur dan sedang bermain Hp, setelah itu korban kembali ke kamarnya untuk tidur,” jelas Kapolsek
Kemdian, sekira Pukul 07.00 WIB pagi harinya, korban terbangun dan melihat mobilnya sudah tidak ada di garasi rumahnya, STNK Mobil yang di simpan korban didalam dompetnya pun sudah tidak ada.
“Dan korban coba mencari pelaku namun sudah tidak ada di rumahnya, dan korban coba menghubungi pelaku, namun Hp pelaku sudah tidak aktif lagi membuat Emma Handayani ķaget,”tuturnya.
Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/B/382/IX/2021/POLRESTABES MEDAN/SPK MEDAN HELVETIA, Tanggal 24 September 2021 an.Ema Handayani.
“Pelaku ZA als Z dapat kami amankan dari kampung halamannya di Desa Meunasah Puuk Kecamatan Samalanga kabupaten Bireun Provinsi Aceh pada tanggal 26 september 2021 sekira Pukul 07.00 WIB berikut barang bukti dapat kami amankan,”katanya.
Atas tindak kejahatan pelaku tambahnya, yaitu 1(satu) mencuri mobil suzuki swiff warna biru Tahun 2008 dengan nomor Polisi BK 1631 JH disangkakan pasal 362 KUHPidana.
“Pelaku ZA als Z kami kenakan pasal 362 KUHPidana, ancaman kurungan badan selama 5 Tahun,” kata Kapolsek Helvetia Pardamean.
Nurlince Hutabarat










