ACEH, Potretnusantara.id – Dalam pendampingan yang di lakukan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) kepada masyarakat petani keramba ikan waduk Pusong pada saat dengar pendapat dan musyawarah bersama muspika kecamatan banda sakti serta perwakilan dari DKPP kota Lhokseumawe, untuk sementara didapatkan kesimpulan bahwa program relokasi yang di inisiasi camat banda sakti terkesan buru buru dan di paksakan.
Hal ini disampaikan mengingat belum siapnya muspika dalam menjawab pertanyaan masyarakat terkait apa bentuk program relokasi yang berkelanjutan itu, karena ada banyak ketidak konsistenan dasar alasan di lakukannya relokasi.
“Mulai dari alasan pencemaran limbah, bukan peruntukan, maupun lahan kumuh berdasarkan surat edaran dari walikota, sekda dan muspika banda sakti,”kata pengurus YARA beberapa waktu lalu.
Dikatakan, dalam pertemuan sosialisasi yang terjadi adalah masyarakat petani keramba waduk Pusong hanya di paparkan program program yang bersifat top down dari atas kemasyarakat, bukan program relokasi dari usulan masyarakat yang di teruskan ke pemerintah Desa, Kecamatan sampai pemerintah kota.
Ditambahkan, dalam dialog sangat kental terlihat upaya upaya dari muspika agar masyarakat sesegera mungkin melaksanakan relokasi di waduk Pusong dengan solusi tawaran yang hanya bersumber dari pihak muspika dan perwakilan dinas.
Dengan alasan yang masih bisa di sanggah jika hanya terkait pencemaran limbah yang justru sumbernya berasal dari luar waduk bukan dari limbah yang berasal dari tambak.”katanya memberi penjelasan.
“Dalam pertemuan juga beberapa kali usulan asli masyarakat petani keramba terkait relokasi terkesan di abaikan,”katanya menyanyangkan.
Kemudian, Petani keramba dengan jelas sangat mendukung upaya relokasi jika programnya tidak menimbulkan kerugian kepada masyarakat dan punya dasar kajian yang jelas dan lokasinya juga sebisa mungkin tidak keluar dari waduk yang sudah ada, mengingat hasil analisa usaha keramba yang di lakukan warga masih tergolong menggunakan modal kecil.
“Sementara biaya perawatan akan menjadi cukup besar sesuai standart petani keramba waduk jika di pindahkan di luar waduk,”katanya.
Katanya, analisa analisa kajian dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi ini terlihat belum ada untuk program relokasi petani keramba waduk di tahun 2021, fakta ini terlihat saat perwakilan YARA bertanya kepada warga pusong yang di tujukan kepada petani keramba ikan.
“Saat kita tanyakan, apakah warga pernah di libatkan dalam rapat musrenbang desa atau musrenbang kecamatan dalam program relokasi ini, jawaban masyarakat secara koor serentak me jawab tidak pernah,”katanya heran.
Kemudian, kajian kajian tentang limbah juga masih terkait penelitian tingkat kesediaan air baku pada waduk, bukan kajian khusus yang meneliti dampak limbah pada ikannya dan penelitian izin belum pernah ada, sehingga sangat di sayangkan kalau Camat dan Walikota langsung memvonis ikan yang di waduk tidak layak konsumsi sementara hasil kajiannya belum ada.
“Artinya program relokasi petani keramba ini jikapun masuk dalam APBK 2021 Pemko Lhokseumawe, tidak dilakukan melalui mekanisme rapat musrenbang Desa dan musrenbang Kecamatan yang artinya bisa di indikasikan terjadinya proses Malladministrasi dalam proses penyusunan program relokasi di fase musrenbang Desa dan Kecamatan,”tandasnya.
Belum lagi tercabutnya hak hak ekonomi dan sosial masyarakat jika program relokasi ini di paksakan pelaksanaannya yang terkesan buru buru, YARA mengusulkan kepada muspika Kecamatan Banda Sakti dan dinas terkait lainnya sebaiknya melakukan proses dialog ulang ke masyarakat sampai program relokasinya memiliki solusi yang baik kepada semua pihak.
“Agar niatan baik relokasi petani keramba ikan ini bukan malah menimbulkan konflik horizontal antara masyarakat dan pemerintah sebagaimana statement keras Camat Banda Sakti yang akan tetap menggunakan cara paksaan sebagai salah satu opsi, opsi ini sangat mencederai upaya upaya penyelesaian masalah dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan manusiawi,”sarannya.
ahmad










