LABURA, Potretnusantara.id-Masyarakat dua Desa yaitu Dusun Tangkahan Mangga Desa Tanjung Mangedar dan Dusun Sungai Lurus Desa Teluk Pule Dalam melakukan mediasi dengan Akok/Titi pemilik lahan sawit didaerah tersebut di Balai Desa Teluk Pule Dalam. Jumat (25/06).
Mediasi ini dihadiri oleh Kapolsek Kualuh Leidong, AKP Krisnat SE.MH beserta Kanit Intel dan Danramil Mayor P Naibaho yang diwakili ileh Sersan Ichan, Kades Teluk Pule Dalam, Kades Tanjung Mangedar. Pertemuan ini membahas permasalahan bantuan sosial kepada masyarakat yang berada di sekitar areal kerjanya.
Pada saat mediasi, Kapolsek Kualuh Leidong Krisnat menghimbau kepada masyarakat untuk nantinya menghormati apapun hasil dari kesepakatan yang diputuskan sehingga tetap tercipta situasi yang kondusif.
“Dan jangan ada yang melakukan tindakan melanggar hukum karena kita adalah saudara semua apalagi bertetangga,” jelas Kapolres kepada masyarakat.
Sementara itu, Indra Kepala Desa Tanjung Mangedar menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud memihak kepada salah satu pihak, namun dia menjelaskan agar kesepakatan dapat disimpulkan sehingga pertemian tersebut tidak sia-sia.
“Sebagai catatan buat kita, sesuai aturan HGU harus ada CSR nya, pak Akok adalah pemilik kebun sawit seluas kurang lebih 500 ha, masyarakat hanya minta bantuan sosial terhadap masyarakat sekitar,”paparnya.
Dalam pertemuan ini salah satu warga mengatakan bahwa masyarakat Dari Dua Desa yaitu Dusun Tangkahan Mangga Desa Tanjung Mangedar dan Dusun Sungai Lurus Desa Teluk Pule Dalam mengajukan beberapa kebijakan atau partisipasi dari pemilik kebun sawit.
Permintaan tersebut diantaranya agar pihak pengusaha memberikan bantuan batu sertu untuk pengerasan jalan dusun sebanyak 5 mobil damtruk per bulan kemudian jalan umum yang dulunya disebut jalan Belanda agar dibuka paritnya dan bantuan ke gereja gereja dan selanjutnya bantuan pada hari hari besar.
Kemudia Akok pengusaha sawit mengabulkan 3 permintaan dari masyarakat, namun dia meminta pengertian bahwa permintaan tersebut tidak dapat langsung direalisasikan mengingat kendala terkait lahan dan perundingan dengan keluarga.
“Kalau untuk batu sertu 5 damtruk langsung kita penuhi, namun untuk jalan umum lintas Dusun Tangkahan Mangga ke Sungai Lurus belum dapat karena masih terkendalan lahan,”paparnya.
Dari data yang dihimpun, dari tuntutan warga yang berhasil disepakati adalah tiga poin. Untuk mengingat kesepakatan ini, maka perwakilan dari dua desa yaitu Dusun Tangkahan Mangga Desa Tanjung Mangedar dan Dusun Sungai Lurus Desa Teluk Pule Dalam akan melakukan tanda tangan MOU besok (sabtu).
ss










