Lingga, Potretnusantara.id – Lakukan pengecekan dan imbauan disejumlah apotek yang berada di wilayah Kecamatan Singkep, Polres Lingga bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Lingga temukan apotek yang menyimpan obat sirup yang dilarang dijual sementara oleh Kementerian Kesehatan RI.
Pengecekan disejumlah apotek yang berada diwilayah Kecamatan Singkep tersebut menindaklanjuti adanya surat edaran Kementerian Kesehatan RI yang melarang penjualan obat sirup usai temuan kandungan berbahaya yang diduga memicu gagal ginjal akut.
Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rustam Efendi Silaban mengatakan, pengecekan dan memberikan imbauan pada sejumlah apotek yang berada di wilayah hukumnya tersebut dilaksanakan bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga.
“Berdasarkan observasi di lapangan ada beberapa apotek yang masih menyimpan beberapa obat yang dihentikan sementara penjualannya oleh Kemenkes,” kata AKP Rustam, Jumat (21/10/2022)
Dengan adanya ditemukan obat jenis sirup yang ditemukan oleh pihaknya tersebut, AKP Rustam mengimbau agar pihak apotek menyimpan obat tersebut dan tidak dijual sebelum adanya arahan terbaru dari Kementerian Kesehatan RI.
“Kita imbau pada apotek agar obat yang dihentikan sementara itu disimpan sebelum adanya arahan dari Kemenkes,” katanya.
Ditambahkan, Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes PPKB Lingga Hendri Safitri mengungkapkan, sejumlah apotek yang didatangi oleh pihaknya bersama Polres Lingga telah menjalani imbauan dari Kementerian Kesehatan RI.
“Alhamdulillah dari 5 apotek yang kita datangi semuanya telah menjalani imbauan dari Kemenkes untuk tidak menjual obat sirup yang dilarang sementara,” katanya.
Dari hasil pengecekan disejumlah apotek diwilayah Kecamatan Singkep ditemukan beberapa obat yang dilarang sementara penjualannya seperti obat sirup jenis Termorex 30-60 ml, Unibebi sirup 60 ml, Unibebi demam drop 15 ml. (Resky/tbn).
Editor : RD










