KARIMUN, Potretnusantara.id- Dalam hasil Rapat Pemerintah Kabupaten Karimun, pada malam Selasa (21/07), Bupati Karimun Aunur Rafiq mengungkapkan bahwa Akan mengeluarkan Edaran terbaru terkait pembatasan aktifitas masyarakat berupa penutupan wisata sementara selama 10 hari.
“Untuk sementara waktu, dengan bertambahnya Kasus Covid-19 di Kabupaten Karimun maka wisata akan kita tutup selama 10 hari kedepan,”ucap Bupati Karimun Aunur Rafiq.
Tambahannya, untuk kegiatan penjualan makan dan minum diperbolehkan namun tidak menyediakan meja dan kursi melainkan
dibawa pulang
“Dan untuk para pengusaha Rumah makan atau warung agar tidak menyediakan kursi dan meja sementara waktu,”ujarnya.
Dan untuk petugas Satpol PP di bantu dengan TNI Polri agar meningkatkan patroli yustisi terhadap kepatuhan masyarakat menggunakan masker dan mengawasi tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti coastal area dan tempat sejenis lainnya.
“Kita akan mulai melakukan penyekatan dan putupan jalan di jam 4 sore untuk mengurai kerumunan masyarakat di beberapa titik yang padat,”tegasnya.
Selain itu akan dilakukan pengetatan terhadap pelaku perjalanan dari luar yang masuk kewilayah Kabupaten Karimun yang tidak melengkapi persyaratan akan di pulang ke daerah asal atau di inapkan 1 hari di ruang tunggu Pelabuhan sambil menunggu kapal berikutnya.
Putri










