KARIMUN, Potretnusantara.id – Kepala Dinas Kesehatan Karimun, Rachmadi menjelaskan bahwa pasien yang sembuh dari covid-19 atau di sebut dengan Penyintas juga bisa dilaksanakan vaksinasi setelah 3 bulan sembuh dari positif covid-19.
“Pasien yang sembuh dari Covid-19 atau disebut penyintas bisa menerima vaksinasi. Tetapi, diberikan 3 bulan setelah dinyatakan sembuh,”ucap Rachmadi, Sabtu (12/06).
Rachmadi menjelaskan, mengapa penyintas baru bisa divaksinasi setelah 3 bulan itu, dikarenakan mereka yang baru sembuh dari infeksi seperti Covid-19 akan memiliki daya imun alami yang masih cukup kuat.
“Mereka (penyintas) memiliki imun yang cukup kuat selama 3 bulan, karena infeksi akan terbentuk imunitas atau kekebalan dari penyakit itu sendiri, setelah 3 bulan itu imun mereka akan menurun maka baru lah penyintas bisa dilakukan vaksinasi,”jelasnya.
Rachmadi mencontohkan, seperti Bupati Karimun Aunur Rafiq yang positif terpapar Covid-19 dan dinyatakan sembuh pada 5 Mei 2021 lalu.
“Contohnya, seperti bapak Bupati belum bisa divaksinasi karena dia termasuk penyintas,”pungkasnya.
Dengan begitu, aturan setiap vaksinasi sudah menjadi ketentuan dari pembuat atau produsen vaksinnya.
“Aturan vaksinasi bagi penyintas itu, juga memang sudah menjadi ketentuan dari pembuat atau produsen vaksinnya,” tambahnya.
Putri










