Potretnusantara.id,Natuna – Pangkalan TNI AL (Lanal) Ranai resmi menerima serah terima kapal tangkapan KM Bintang Sejahtera 10 dari unsur KRI SRE-386 pada Selasa malam (24/02/2026). Penyerahan ini menjadi langkah awal dalam penegakan hukum terhadap kapal yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran di perairan Natuna.
Pjs. Perwira Operasi (Pasops) Lanal Ranai menjelaskan, proses serah terima dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan terhadap kapal beserta seluruh awaknya. Pemeriksaan meliputi kelengkapan dokumen kapal, muatan, hingga identitas dan keterlibatan masing-masing ABK dalam dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
“Kami akan memeriksa secara menyeluruh dokumen kapal, muatan, serta awak kapal guna memastikan seluruh unsur pelanggaran dapat diungkap secara terang dan objektif,” ujar Pjs. Pasops Lanal Ranai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa pil yang diduga narkotika, satu unit senjata airsoft gun tanpa dokumen resmi, serta dugaan kepemilikan bahan bakar minyak (BBM) tanpa dokumen yang sah.
Selain itu, beberapa anak buah kapal (ABK) juga mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu, yang kini menjadi fokus pendalaman penyidik.
Penanganan kasus ini tidak hanya dilakukan oleh TNI AL, tetapi juga melibatkan unsur lintas instansi, di antaranya Kepolisian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), guna memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lanal Ranai menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah laut Natuna, khususnya dari berbagai bentuk pelanggaran hukum di laut, termasuk peredaran narkotika, pelanggaran dokumen pelayaran, serta kepemilikan barang terlarang di atas kapal.
“Proses pemeriksaan akan dilakukan secara profesional dan tidak memihak. Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini melalui sinergi dengan instansi terkait,” tegas Pjs. Pasops Lanal Ranai.
Saat ini, KM Bintang Sejahtera 10 beserta awak kapal masih berada dalam pengawasan Lanal Ranai untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum di wilayah perairan Natuna.(Kalit)










