Karimun, Potretnusantara.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku berinisial AN (39).
Kasus ini diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/36/VII/2024/SPKT/ POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, tanggal 29 Juli 2024.
Berdasarkan laporan dari pelapor, kejadian persetubuhan dan pencabulan ini terjadi sebanyak dua kali yaitu pada hari Senin, 22 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB dan pada hari Selasa, 23 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB di Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun.
“Korban telah disetubuhi sebanyak dua kali, yakni Senin, 22 Juli dan Selasa 23 Juli. Kedua terjadi pada pukul 1 siang,” ujar AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Reskrim AKP M Debby Tri Andrestian dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Karimun. Selasa, (30/07/2024).
Dijelaskan, modus pelaku meminta tolong kepada ayah korban untuk menemaninya ke konter handphone untuk kredit handphone. Kemudian, pada saat ayah korban tidak ada di rumah dan korban sendirian maka timbul niatnya untuk melakukan aksi bejatnya.
“Korban disetubuhi dirumahnya dan usai melakukan persetubuhan itu korban di ancaman ‘Awas kau kasih tahu orang’,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli.
Terbongkarnya kasus ini setelah saksi mendapat laporan dari warga. Lalu, saksi menghubungi Babinsa dan langsung menghubungi SPKT Polres Karimun. Begitu menerima laporan, polisi segera bergerak dan mengamankan pelaku.
Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 helai sweater warna hitam, 1 helai celana jeans panjang warna, 1 helai celana dalam warna hitam, 1 helai daster bermotif bunga warna hijau, 1 utas tali plastik warna pink untuk mengikat kaki korban dan 1 unit sepeda motor.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP M. Debby Tri Andrestian menambahkan atas perbuatannya pelaku AN (39) di jerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E.
“Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”. tutup Kasat Reskrim Polres Karimun AKP M. Debby Tri Andrestian. (Ery).
Editor : Din