Karimun, Potretnusantara.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun, Kepulauan Riau, musnahkan 221 knalpot bising/brong dan 31 plat nomor palsu dengan cara digilas dengan menggunakan alat berat di halaman Mapolres Karimun, Selasa, (30/07/2024).
Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus dan didampingi oleh Kasat Lantas Polres Karimun AKP Bakri.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Dansubdenpom AL, Perwakilan Pengadilan Negeri, Kepala Dinas Perhubungan, Perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Perwakilan Kejari Karimun, Jasa Raharja, Tokoh Masyarakat dan awak media.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan Knalpot bising/brong dan plat nomor palsu tersebut merupakan penindakan pelanggaran lalu lintas serta hasil Operasi Patuh Seligi tahun 2024 yang dilaksanakan dari tanggal 15-28 Juli 2024.
“Hari ini kita lakukan pemusnahan sebanyak 221 Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis serta 31 pasang TNKB yang tidak sesuai atau palsu,” ujar Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus.
Kapolres Fadli menyebutkan tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat Karimun bahwa menggunakan Knalpot brong dan TNKB yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis tersebut adalah melanggar aturan lalulintas.
“Knalpot brong selain menimbulkan kebisingan dan menganggu juga dapat membuat kamtibmas menjadi tidak kondusif. Sedangkan Pemakaian TNKB palsu bisa menjadi modus untuk mengkamuflasekan kendaraan curian atau melanggar aturan secara administrasi pajak maupun STNK itu sendiri,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, selama operasi patuh seligi 2024 Satlantas Polres Karimun memberikan teguran pelanggaran lalu lintas kepada 255 pengendara, 30 tilang manual dan 10 tilang elektronik (Etle).
Kemudian lanjutnya, kecelakaan lalu lintas ada 4 kejadian dengan tingkat fatalitas 1 orang meninggal dunia, 4 orang luka berat dan 2 orang luka ringan. Sementara untuk kerugian materilnya sebesar Rp 15.9 juta.
“Yang diberikan teguran adalah pengendara baru, sebagian besarnya masih anak di bawah umur. Sedangkan pengendara yang ditilang, sudah melakukan pelanggaran berulang kali,” kata AKBP Fadli.
“Kami dari Satlantas Polres Karimun akan selalu melakukan upaya penegakan hukum dan penerapan langkah-langkah preemtif serta preventif yang diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih baik dan mengurangi risiko kecelakaan di wilayah Kabupaten Karimun,” pungkasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi mendukung penegakan hukum bagi pelanggaran lalu lintas demi terwujudnya Kabupaten Karimun tertib berlalulintas. (Ery).
Editor : Din