Karimun, Potretnusantara.id – Satresnarkoba Polres Karimun bersama KPPBC TBK berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2.098 (dua ribu sembilan puluh delapan) gram jaringan internasional.
Dalam kasus ini, Petugas berhasil meringkus 3 (tiga) orang tersangka, masing-masing inisial ER, MFN dan IA.
“Barang bukti narkotika jenis shabu didapat dari Malaysia transit ke Tanjung Balai Karimun dan akan dibawa ke Provinsi Jambi,” ujar Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung. Rabu, (31/07/2024).
Dijelaskan, pada Selasa, 30 Juli 2024 sekira pukul 08.45 WIB Satresnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat yang tanpa hak dan melawan hukum diduga menyimpan, menguasai narkotika diduga jenis shabu yang berada di dalam Hotel M. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 paket Shabu serta 1 linting ganja.
“Sekira pukul 09.00 WIB, Satresnarkoba berhasil menangkap 1 (satu) orang laki-laki inisial ER disalah satu Hotel di Kecamatan Karimun,” katanya.
Selain itu, pada hp ER ditemukan foto barang bukti diduga jenis shabu ternyata telah diserahkan kepada MFN. Setelah dilakukan pencarian didapati informasi bahwa MFN sudah berada didalam salah satu kapal penumpang yang akan menuju ke Kuala Tungkal, Provinsi Jambi.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Karimun melakukan koordinasi dengan KPPBC Tanjung Balai Karimun untuk melakukan pengejaran terhadap MFN.
Kemudian sekira pukul 11.40 WIB Satresnarkoba Polres Karimun bersama KPPBC Tanjung Balai Karimun berhasil mengejar Kapal penumpang yang berada di perairan Kundur dan mengamankan 2 orang laki Inisial MFN dan IA yang sedang duduk di kursi penumpang bagian belakang kapal.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket kecil shabu dari IA dan 2 bungkus shabu dari MFN,” ungkapnya.
Kepada polisi, para pelaku mengaku nekat menyelundupkan barang haram tersebut karena masing-masing pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta setelah berhasil membawanya ke provinsi Jambi.
“Upahnya belum dikasih, tapi dijanjikan 10 juta jika barang sudah sampai di Jambi,” ungkap salah satu pelaku ER saat diinterogasi di Mapolres Karimun.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.00.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (Ery).
Editor : Din










