KARIMUN, Potretnusantara.id-LBH Perkumpulan Pilar Keadilan Karimun kembali dipercaya oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kelas II untuk Penyediaan Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dilingkungan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kelas II.
Penandatangan perjanjian kerjasama ini langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kelas II, Edy Sameaputty, S.H,.M.H yang bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kelas II, Rabu (7/1).
Dalam sambutannya, Ketua LBH Perkumpulan Pilar Keadilan Karimun DP Agus Rosita, S.H,.M.H menyampaikan rasa syukurnya LBH Perkumpulan Pilar Keadilan Karimun kembali dipercaya untuk memberikan Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dilingkungan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kelas II.
“Tentu ini suatu kehormatan bagi kami bahwa LBH Perkumpulan Pilar Keadilan Karimun diterima dilingkungan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kelas II,”kata DP Agus Rosita mengawali sambutannya.
Dia mengatakan, LBH Perkumpulan Pilar Keadilan Karimun bukan lagi hal baru dalam Penyediaan Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dilingkungan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kelas II sehingga akan menjaga amanah yang dipercayakan kepada LBH Perkumpulan Pilar Keadilan.
“Ini sebagai wujud silaturahmi kita kembali, mohon doa dan dukungan semua pihak,”kata Rosita usai memperkenalkan seluruh anggota LBH Perkumpulan Pilar Keadilan Karimun yang hadir saat itu.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kelas II, Edy Sameaputty, S.H,.M.H menjelaskan peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah memberikan pelayanan hukum gratis yang disediakan Pengadilan untuk masyarakat tidak mampu.
Kemudian memberikan layanan informasi, konsultasi, advis, serta bantuan pembuatan dokumen hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Intinya, untuk mendapatkan hak masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan. Jadi selamat untuk LBH Perkumpulan Keadilan Karimun,”kata Ketua PN Karimun, Edy Sameaputty, S.H,.M.H.
2004 Hingga 2024, Perkumpulan Pilar Keadilan Jalin MOU di PN Karimun
Dalam kesempatan ini, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kelas II, Edy Sameaputty, S.H,.M.H menyampaikan bahwa LBH Perkumpulan Pilar Keadilan sejak tahun 2004 hingga tahun 2024 selalu terpilih untuk memberikan pelayanan hukum dilingkungan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kelas II.
“Dari data, LBH Perkumpulan Pilar Keadilan sejak tahun 2004 hingga tahun 2024 selalu menjalin MOU di PN Karimun, dan saya melihat mungkin efek domino 20 tahun sekali tepatnya di tahun 2025 LBH Perkumpulan Pilar Keadilan istirahat,”katanya dan disambut tawa oleh anggota yang hadir.
Dikatakan, untuk tahun 2026 ada pengajuan lelang dari 2 (dua) LBH untuk Penyediaan Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dilingkungan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kelas II.
“Jadi ini telah melalui proses seleksi yang dilakukan oleh tim yang sudah dibentuk berdasarkan surat keputusan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kelas II,”jelasnya.
Dia berpesan, LBH Perkumpulan Pilar Keadilan untuk lebih mampu memberikan pelayanan hukum yang baik bagi masyarakat.
“Semoga LBH Perkumpulan Pilar Keadilan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi pencari keadilan,”pesannya.
LBH Perkumpulan Pilar Keadilan Salah Satu Penggerak Inovasi Posbakum Gemilang
Dalam kesempatan ini, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kelas II, Edy Sameaputty menjelaskan pada Tahun 2022-2023 Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kelas II memiliki satu program namanya Inovasi Posbakum Gemilang.
Program Inovasi Posbakum Gemilang bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat khususnya yang berada di pulau-pulau.
“Jadi LBH Perkumpulan Pilar Keadilan termasuk salah satu pelaksana suksesnya program Inovasi Posbakum Gemilang,”paparnya.
Dikatakan, dalam memberikan pelayanan hukum LBH Perkumpulan Pilar Keadilan gencar memberikan sosialisasi mengenai hukum serta melayani masyarakat khususnya bagi yang tidak mampu.
“Jadi saat itu, ibu Rosita selalu ada dan bahkan anggota standby karena prinsipnya kita jemput bola,”jelasnya.
Dia berharap pengembangan program Inovasi Posbakum Gemilang ini dapat terus dikembangkan sehingga pelayanan khususnya yang ada di pulau mendapat pelayanan hukum yang baik.
“Mudah-mudahan program Posbakum Gemilang ini dapat berkembang, dan kami juga sudah melakukan komunikasi dengan Bupati Karimun pada prinsipnya sangat mendukung,”tutupnya.
Pantauan dilapangan proses penandatangan Kerja Sama LBH Pilar Keadilan Karimun dengan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kelas II berjalan dengan baik, usai melakukan penandatangannya para anggota yang hadir melakukan foto bersama.







eph









