MEDAN, Potretnusantara.id – Petugas Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Terlarang (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan meringkus tiga pria dalam kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di kawasan Kampung Banten Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang, persisnya di Gang Amal, Kamis (21/7).
Selain itu, dalam aksinya petugas kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya sabu-sabu serta alat untuk mengkomsumsi barang haram tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber menerangkan, ini kali keduanya tempat tersebut di grebek Petugas kepolisian, lantaran sebelum tepatnya Rabu (20/7/2022), tempat ini juga digerebek, namun petugas nihil dalam melakukan aksinya.
“Kemarin sudah digerebek juga di sini, mungkin karena tidak dapat BB penasaran polisinya, makanya hari ini digerebek lagi bang,” ucap salah seorang warga yang enggan namanya di tuliskan.
Hasilnya, para terduga pemakai narkoba tersebut diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk pengusutan lebih lanjut. Namun setelah dilakukan pemeriksaan salah seorang pria yang turut diringkus dalam kegiatan GKN tersebut, tidak memiliki barang bukti, dan tes urinenya juga negatif.
“Ada tiga orang diamankan, dua orang ada barang bukti, satu negatif, dan tes urinenya juga negatif,” tutur Kasat Narkoba Polres Pelabuhan AKP Herison Manullang.
Perlu diketahui, Narkoba Psikotropika merupakan barang haram yang tidak layak dikomsumsi karena Narkoba merupakan (Narkotika dan Obat-obatan) Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.
Sedangkan Psikotropika adalah zat atau obat yang bekerja menurunkan fungsi otak serta merangsang susuan syaraf pusat sehingga menimbulkan reaksi berupa halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan perasaan yang tiba-tiba, dan menimbulkan rasa kecanduan pada pemakainya.
Nurlince Hutabarat










