LINGGA – Potretnusantara.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP Damkar) Kabupaten Lingga melalui Bidang Penegakan Perundang-undangan melaksanakan kegiatan penanganan terhadap pelanggaran melalui tindakan preventif non yustisial Peraturan Daerah No 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaran ketertiban umum.
Sesuai surat tugas Kepala Satpol-PP Damkar Kabupaten Lingga, Dody Suhendra,S.STP, kegiatan dipimpin langsung oleh Komandan Pleton Satpol PP Daik Lingga, Rustam effendi bersama fungsional polisi pamong praja dan anggota satuan polisi pamong praja.
Ketika dikonfirmasi, Dody Suhendra menjelaskan maksud dan tujuan diadakan kegiatan penyelenggaraan ketertiban umum merupakan upaya pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan ketentraman dan perlindungan bagi masyarakat Kabupaten Lingga.
“Pemantauan dan pengawasan terhadap fasilitas umum (Fasum) dan pengawasan terhadap siswa agar tidak keluyuran pada jam belajar. Sasaran dari kegiatan ini yaitu tempat-tempat objek wisata yang dianggap rawan timbulnya gangguan dan pelanggan terhadap ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” jelas Dody, Kamis (24/10/2024).
Masih kata Dody, sesuai dengan arahan Kabid PPUD kegiatan dilaksanakan secara persuasif dengan penyelesaian di tempat.
“Untuk titik lokasi yang akan kita laksanakan patroli sesuai dengan yang telah direncanakan dan dilakukan secara humanis, penyelesaian secara dewasa dan profesional. Semoga menjadi berkah buat kita semua”pungkasnya. (Jamariken Tambunan).
Editor : Din










