Asahan, Potretnusantara.id – Pemerintah Kabupaten Asahan dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) saling klaim batas wilayah.
Adapun salah satu lokasi yang ada berdiri Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) CV. Sawit Sumatera Perkasa (SSP) yang sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Asahan berada di Dusun VIII Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kebupaten Asahan.
Kini lokasi yang terdapat pabrik pengolahan berondolan itu diklaim masuk Dusun II Kampung Gajah Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara.
“Pimpinan di Kabupaten Asahan sepertinya lemah dan terkesan lamban dalam menyelesaikan permasalahan tabal batas Asahan dengan Kabupaten Labura sehingga saling klaim wilayah ini tak kunjung selesai,” ucap Kepala Desa Ledong Timur, Syafrizal saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (04/1/23).
Menurut Kades Ledong Timur, awalnya ketika BPN Asahan turun ke lokasi menyatakan titik kordinatnya masuk di Labura, maka PMKS diklaim masuk wilayah Labura, namun BPN juga belum menyerahkan sepenuhnya itu wilayah Labura.
“Sejak zaman Belanda tapal batas Asahan dengan Labura tidak pernah ada masalah, tetapi setelah ada berdiri PKS, terjadi pergeseran tapal batas berpindah ke kolam limbah pabrik,” ungkapnya.
Secara terpisah, Camat Kecamatan Aek Ledong Saiful Anwar mengatakan, mengacu ke Permendagri No. 42 tahun 2014 sampai saat ini lokasi PMKS SSP masih masuk wilayah Kabupaten Asahan. Bila Labura mengklaim pabrik masuk lokasinya harusnya jelas legal standingnya, jangan setelah ada pabrik baru timbul permasalahan batas wilayah.
“Kalau BPN bilang tapal batas masuk Labura kenapa BPN dulu mengeluarkan sertifikat untuk Asahan. Berarti BPN tidak konsekwen, apa mungkin tapal batas bisa dipindah sementara tanah-tanah di situ hampir bersertifikat,” ucap Camat.
Senada dengan yang disampaikan anggota DPRD Kabupaten Asahan Muhammad Reza Andhika, bahwa Permendagri No. 42 tahun 2014 sudah jelas batas wilayah tersebut punya Asahan. Untuk itu ia minta kepada Pemerintah Kabupaten Asahan agar segera menyelesaikan persoalan tapal batas wilayah tersebut, jika dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan akan berdampak lain.
Reza juga menyampaikan rasa herannya kenapa BPN Asahan berani menyatakan itu wilayah Labura, ada apa ? Yang paling patal lagi ada perusahaan yang harus bayar pajak di dua kabupaten. Apa dasar Labura meminta pajak di lahan Asahan.
“Untuk itu saya harapkan Pemerintah Kabupaten Asahan bersama instansi terkait agar dapat lebih proaktif dan lebih serius untuk menyelesaikan dan melakukan peninjauan ulang terhadap persoalan tersebut,” tandas politisi termuda di Asahan dari partai Gerindra ini saat ditemui sejumlah wartawan di Teras Cafe Desa Ledong Barat.
Sementara itu Manajemen PMKS CV. SSP belum berhasil dikonfirmasi awak media, namun menurut salah seorang Satpam di pos penjagaan pimpinannya sedang keluar.
“Gak ada bang. Pimpinan tidak berada di tempat,” ucapnya.
Selanjutnya Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Labura, Soni, Kamis (5/1/22) yang ingin dikonfirmasi juga tidak berhasil ditemui.
Dimikian juga Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Labura Teddy Yulianto, S.STP,M,Si juga tidak berhasil untuk dikonfirmasi. Namun penjelasan dari salah seorang Kabag bernama Hendra, bahwa pajak yang diterbitkan karena adanya permohonan perusahaan melalui desa (Sukarame).
“Untuk menyatakan itu batas wilayah Asahan atau Labuta itu tidak wawenang kami, selagi itu untuk pendapatan daerah yang diajukan ke Labura saya kerjakan”. tandas Hendra. (Paimin).
Editor : Rd










