MEDAN, Potretnusantara.id — Rumah Tahanan Negara berfungsi melakukan pelayanan dan perawatan terhadap para tersangka/terdakwa dan Melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban Rutan dan melakukan urusan tata usaha Rutan.
Disamping mempunyai tugas pokok dan fungsi tersebut di atas, Rumah Tahanan Negara juga melaksanakan Tugas-tugas Pembinaan terhadap para Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana di atur dalam UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Pentingnya Inventarisir Warga Binaan Yang Berhak Dapat Remisi Lebaran.
Memasuki hari ke tiga puasa Ramadhan, Selasa (5/4/2022), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut, melaksanakan apel pagi bagi Staff Rutan.
Apel yang berlangsung di Lapangan Parkir Rutan Jalan Pemasyarakatan Medan Helvetia tersebut, dipimpin langsung Kepala Rutan I Medan Theo Adrianus.
Kepala Rutan Theo Adrianus dalam kesempatan itu menekankan jajaran registrator untuk menginventarisir warga binaan pemasyarakatan yang berhak mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1442 H.
”Inventarisir warga binaan yang berhak mendapatkan remisi khusus lebaran, jangan sampai ada yang tertinggal, usulkan semua yang berhak dan memenuhi syarat,” tegas Karutan mengakhiri
Nurlince Hutabarat










