JAKARTA, Potretnusantara.id – Ketua Umum Forum Mahasiswa Sumatera Utara (Formasu- Jakarta) Dedi Siregar mengatakan sangat mengapresiasi Polda Sumut terkait penetapan tersangka terhadap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin di kasus kerangkeng manusia.
“Mengutip pernyataan Kapolda Sumut bahwa Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP di-juncto-kan dengan pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP,” kata Dedi, Rabu (6/4)
Dedi Siregar menilai langkah tersebut sudah tepat, dan memberikan rasa keadilan bagi para korbannya dengan menjerat para tersangka dengan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa dan pasal berlapis lainya.
Adapun Bupati Langkat non aktif menurut Informasi dari kepolisian akan dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 170 KUHP.
Menurutnya penerapan pasal ini merupakan langkah signifikan dari pihak kepolisian. “Pihak kepolisian tidak hanya menerapkan pasal TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) tapi juga pasal-pasal yang lain yang ada dalam KUHPidana,” tuturnya.
“Penetapan tersangka Bupati Langkat dalam kasus kerangkeng manusia oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Panja merupakan langkah yang luar biasa, patut di puji kinerja Polda Sumut dalam konteks penegakan hukum dan perlu kita apresiasi,” tandasnya.
Selain itu pihaknya juga mengajak masyarakat yang mengetahui persoalan kerangkeng manusia tersebut agar berani memberikan kesaksian agar dapat membantu peran polisi mengungkap para tersangka lainnya.
“Kami mendukung kinerja Polda Sumut agar kasus ini bisa di usut tuntas dan akan menjadi terang-benderang dan bisa segera cepat di sidangkan, mengingat kasus inilah yang menjadi perhatian masyarakat umum khususnya warga Sumatera Utara,” kata Dedi
Robert Nainggolan










