• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Penetapan Bupati Langkat non-aktif Sebagai Tersangka Oleh Polda Sumut Di Apresiasi

by Potret Redaksi
6 April 2022
in NASIONAL
0
Penetapan Bupati Langkat non-aktif Sebagai Tersangka Oleh Polda Sumut Di Apresiasi
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

JAKARTA, Potretnusantara.id – Ketua Umum Forum Mahasiswa Sumatera Utara (Formasu- Jakarta) Dedi Siregar mengatakan sangat mengapresiasi Polda Sumut terkait penetapan tersangka terhadap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin di kasus kerangkeng manusia.

“Mengutip pernyataan Kapolda Sumut bahwa Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP di-juncto-kan dengan pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP,” kata Dedi, Rabu (6/4)

Baca Juga

botok

Langkah Awal, Aktifis Botok Cs Dengan Misi Pengesahan Hukum Mati Koruptor Diterima DPR RI

27 Agustus 2026
4
aceh

Lewat Ayo Bisa dan Change Makers, Parama Energi Dorong Anak Meulaboh Siap Hadapi Masa Depan

25 Agustus 2026
7

Dedi Siregar menilai langkah tersebut sudah tepat, dan memberikan rasa keadilan bagi para korbannya dengan menjerat para tersangka dengan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa dan pasal berlapis lainya.

Adapun Bupati Langkat non aktif menurut Informasi dari kepolisian akan dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 170 KUHP.

Menurutnya penerapan pasal ini merupakan langkah signifikan dari pihak kepolisian. “Pihak kepolisian tidak hanya menerapkan pasal TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) tapi juga pasal-pasal yang lain yang ada dalam KUHPidana,” tuturnya.

“Penetapan tersangka Bupati Langkat dalam kasus kerangkeng manusia oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Panja merupakan langkah yang luar biasa, patut di puji kinerja Polda Sumut dalam konteks penegakan hukum dan perlu kita apresiasi,” tandasnya.

Selain itu pihaknya juga mengajak masyarakat yang mengetahui persoalan kerangkeng manusia tersebut agar berani memberikan kesaksian agar dapat membantu peran polisi mengungkap para tersangka lainnya.

“Kami mendukung kinerja Polda Sumut agar kasus ini bisa di usut tuntas dan akan menjadi terang-benderang dan bisa segera cepat di sidangkan, mengingat kasus inilah yang menjadi perhatian masyarakat umum khususnya warga Sumatera Utara,” kata Dedi

Robert Nainggolan

Tags: Bupati LangkatTersangka
Previous Post

Sembilan Ruangan Di Kantor SKPD Terasa Bau, Pegawai: Sudah Lama Pak

Next Post

Rutan Kelas I Medan, Gelar Apel Bagi Staff Rutan

Related Posts

botok
NASIONAL

Langkah Awal, Aktifis Botok Cs Dengan Misi Pengesahan Hukum Mati Koruptor Diterima DPR RI

27 Agustus 2026
4
aceh
NASIONAL

Lewat Ayo Bisa dan Change Makers, Parama Energi Dorong Anak Meulaboh Siap Hadapi Masa Depan

25 Agustus 2026
7
Dugaan Guru Tempeleng 10 Siswa MTsN Luwu Disorot, Prof. Sutan Nasomal Minta Kemenag Buka Kronologi Kasus Guru Tampar 10 Siswa
NASIONAL

Dugaan Guru Tempeleng 10 Siswa MTsN Luwu Disorot, Prof. Sutan Nasomal Minta Kemenag Buka Kronologi Kasus Guru Tampar 10 Siswa

15 Agustus 2026
12
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Prabowo Tugaskan Berbagai Elemen Kementerian Pertanian Pekerjaan Umum Sosial Atasi Kemarau Langka Air Akibat Hutan Higrasi!!
NASIONAL

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Prabowo Tugaskan Berbagai Elemen Kementerian Pertanian Pekerjaan Umum Sosial Atasi Kemarau Langka Air Akibat Hutan Higrasi!!

14 Agustus 2026
9
Prof. Sutan Nasomal Minta Kapolda Sultra Perintahkan Kapolres Kolaka Usut Transparan Dugaan Penganiayaan di Lingkungan PT MPP
NASIONAL

Prof. Sutan Nasomal Minta Kapolda Sultra Perintahkan Kapolres Kolaka Usut Transparan Dugaan Penganiayaan di Lingkungan PT MPP

12 Agustus 2026
29
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Prabowo Perintahkan Kemenaker Kemenlu Perjuangkan TKW Libia Kembali Ke Indonesia!!!
NASIONAL

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Prabowo Perintahkan Kemenaker Kemenlu Perjuangkan TKW Libia Kembali Ke Indonesia!!!

10 Agustus 2026
11
Load More
Next Post
Rutan Kelas I Medan, Gelar Apel Bagi Staff Rutan

Rutan Kelas I Medan, Gelar Apel Bagi Staff Rutan

POTRET POPULER

  • PHK PT CSS Berujung Aduan, Pekerja Pertanyakan Haknya

    PHK PT CSS Berujung Aduan, Pekerja Pertanyakan Haknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebelum Di-PHK, Karyawan PT CSS di Lingga Mengaku Tak Digaji Dua Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Solok Bersama APKASI Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Kabupaten Sikka NTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Lingga Ikuti Konferensi PERSSecara Daring Melalui Zoom MeetingPengungkapan 800 Kg Ketamin HCL Senilai Rp, 1,28 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hebat, LBH SADO Karimun Raih Penghargaan Organisasi Bantuan Hukum Terbaik di Kepri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yayasan Insan Subuhan Tapsel dan Bikers Subuhan Batang Toru Sponsori Kegiatan Maulid nabi Muhammad SAW 1448 H di Huntap Hapesong Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Solok Tinjau Potensi Kopi dan Bawang Merah di Anau Kadok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua TP PKK Kabupaten Solok Hadiri Pembukaan Jambore Kader PKK Berprestasi Tingkat Provinsi Sumbar Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bazar Sembako Murah Karimun: 5 Ton Beras Habis Diserbu, Ribuan Warga Antre Sejak Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jon Firman Pandu Sediakan Rp54,78 Miliar untuk Bangkitkan Pertanian Kabupaten Solok Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.